Minggu, 23 Juni 2019

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan


Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran. Tata cara pembayaran dan peraturan pajak penghasilan diatur pada UU no 36 tahun 2008 dan peraturan direktorat jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016. Dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan mengenai tarif pajak penghasilan yang harus dikenakan kepada masing-masing wajib pajak, dan juga jumlah penghasilan tidak kena pajak. Berikut akan diberikan contoh cara penghitungan pph 21 agar lebih mudah untuk dijelaskan.

Contoh perhitungan :


1) Simon merupakan pegawai di PT.Sukamaju dengan gaji bersih sebesar Rp 4 juta/bulan. Simon sudah menikah namun belum memiliki anak. Berapakah pajak yang harus dibayar oleh simon selama 1 tahun?


Gaji simon selama 1 tahun 4.000.000 X 12 = 48.000.000


Jika dilihat dari tabel PTKP Simon sudah menikah namun belom memiliki anak, sehingga jumlah PTKP yang diambil merupakan Rp. 58.500.000










Penghasilan kena pajak = Gaji bersih - Penghasilan tidak kena pajak

                                       = Rp. 48.000.000 - Rp.54.000.000

Penghasilan kena pajak = Rp. 0


Gaji simon kurang dari PTKP, sehingga simon tidak perlu membayar pajak. 


2) Simon merupakan pegawai di PT.Sukamaju dengan gaji Rp 10 juta/bulan. Simon sudah menikah dan memiliki 1 anak. Berapakah pajak yang harus dibayar oleh simon selama 1 tahun?


Gaji simon selama 1 tahun 10.000.000 X 12 = 120.000.000


Jika dilihat dari tabel PTKP Simon sudah menikah dan memiliki seorang anak, sehingga jumlah PTKP yang digunakan adalah Rp. 63.000.000











Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dihitung jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dengan mengurangkan gaji bersih dengan penghasilan tidak kena pajak.


Penghasilan kena pajak = Gaji bersih - Penghasilan tidak kena pajak

                                       = Rp.120.000.000 - Rp.63.000.000

Penghasilan kena pajak = Rp. 57.000.000


Tarif pph yang diatur pada pasal 17 UU 36 tahun 2016, tarif yang dikenakan untuk penghasilan di atas 50 juta hingga 250 juta adalah 15% dan untuk penghasilan dibawah 50 juta adalah 5%










Penghasilan kena pajak milik Simon adalah Rp. 57.000.000, maka sebesar Rp. 50.000.000 dari penghasilan simon akan dikenai tarif pajak 5% dan Rp. 7.000.000 sisanya akan dikenakan tarif 15%. Penghitungan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:


Pajak yang harus dibayarkan = 5% X 50.000.000 = 2.500.000

Pajak yang harus dibayarkan = 15% X 7.000.000 = 1.050.000


Total pajak yang harus dibayar = 3.550.000


Maka simon harus membayar pajak sebesar Rp. 3.550.000 selama waktu 1 tahun 


Sekian dulu untuk post hari ini

Terima kasih




Mengenai Pajak Penghasilan


Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan? Mengapa pajak penghasilan biasanya disebut dengan pph 21 atau pph 26?

Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran. Penerima penghasilan tersebut antara lain adalah pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dll. Pajak penghasilan biasanya disebut dengan pph 21 atau pph 26 karena diatur pada UU no 36 tahun 2008 pasal 21 dan juga pasal 26. Selain UU no 36 tahun 2008 terdapat juga peraturan direktorat jenderal pajak nomor PER-16/PJ/2016 yang juga mengatur tata cara pemotongan pajak penghasilan. Dari kedua peraturan tersebut terdapat beberapa aturan penting yang harus diketahui mengenai pph yaitu pemilik gaji yang dipotong, pemotong pajak, penghasilan tidak kena pajak, dan biaya pajak yang harus dibayarkan.

1. Penerima penghasilan yang dipotong pph

Penerima penghasilan yang dipotong pph diatur pada peraturan direktur jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016 pasal 3 disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong pph antara lain:

a. Pegawai.
b. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 21.
c. Pemberi jasa yang mendapatkan penghasilan, contohnya seperti olahragawan, tenaga ahli, pemain musik, peneliti, penasihat, dll
d. Anggota dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai pada perusahannya
e. Mantan pegawai.
f. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, seperti pemenang suatu lomba, pemberian pelatihan, penyelenggara suatu konferensi, dll.

2. Pemotong pajak

Dalam pph 21 pemotongan pajak merupakan kegiatan memotong suatu pembayaran atas gaji atau upah yang dilakukan oleh wajib pajak, dimana potongan tersebut akan digunakan oleh pemotong untuk membayar pajak penerima gaji. Pihak pemotong merupakan seseorang yang melakukan pemberian gaji atau upah terhadap penerima penghasilan. Pihak pemotong wajib memberikan bukti pemotongan dan penyetoran kepada penerima penghasilan tersebut. Dalam pasal yang ke 2 peraturan direktur jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016, pihak yang boleh melakukan pemotongan pajak adalah:

a. Pemberi kerja yang meliputi orang pribadi, badan, atau cabang/perwakilan yang terkait dengan pembayaran gaji, upah dan honorarium.
b. Bendahara pemegang kas pemerintah
c. Badan yang membayar uang pension secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
d. Penyelenggara kegiatan yang memberikan hadiah, honorarium, atau penghargaan kepada seseorang yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.

3. Tarif pajak

Tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan kena pajak milik wajib pajak dalam negeri diatur pada pasal 17 UU 36 tahun 2016 mengenai pph. Tarif pajak yang dikenakan bergantung dari penghasilan bersih yang telah dikurangin penghasilan tidak kena pajak. Tarif yang dikenakan dapat dilihat pada tabel dibawah 









4. Penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurangan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Besaran penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada wajib pajak berbeda-beda tergantung dari status kawin dan juga jumlah tanggungannya. Peraturan mengenai penghasilan tidak kena pajak diatur pada peraturan direktur jenral pajak nomor PER-16/PJ/2016 pasal 9. Berikut adalah keterangannya:
a. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Berikut merupakan tabel yang dibuat agar memudahkan penghitungan PTKP dengan penjelasan dibawahnya:











PTKP untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki anak adalah sebesar Rp. 54.000.000 setahun. Apabila memiliki tanggungan seperti anak, maka PTKP akan ditambahkan sebesar Rp. 4.500.000 / anak dengan jumlah maksimum tanggungan adalah 3.











Untuk PTKP pria berstatus kawin ditambahkan Rp.4.500.000 sesuai dengan peraturan undang undang. Apabila NPWP (nomor pokok wajib pajak) dari sang istri yang bekerja tidak digabung dengan suami, maka biasanya jumlah PTKP dari tanggungan anak akan dimasukan ke dalam NPWP dari suami. 











Untuk PTKP apabila suami dan istri sama-sama bekerja dan NPWP digabung menjadi satu, akan diberikan penambahan PTKP sebesar Rp. 54.000.000 dari PTKP milik perorangan yang sudah menikah.

Untuk contoh perhitungan pph perorangan akan diberikan pada blog berikutnya.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih


Selasa, 11 Juni 2019

BTP terlarang


BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan yang berfungsi untuk mempengaruhi sifat dan/ atau bentuk pangan. Dalam penggunaannya beberapa produsen makanan yang menggunakan BTP dalam produknya sering menggunakan BTP yang dilarang. BTP yang dilarang ini sering digunakan karena harganya yang relatif lebih murah. BTP terlarang dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan, apabila dikonsumsi secara terus menerus. Di Indonesia sendiri, aturan mengenai BTP yang dilarang diatur pada Permenkes RI no 33 tahun 2012. Beberapa BTP yang terlarang antara lain:


1. Asam borat

Asam borat digunakan sebagai BTP karena dapat memberikan tekstur yang kenyal serta dapat mengawetkan makanan. Asam borat aslinya digunakan pada pembuatan gelas, anti jamur kayu, pembasmi kecoa, antiseptik, pembuatan deterjen, sabun, cat, desinfektan, pestisida, keramik, dan industri tekstil. Asam borat jika dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan ginjal dan hati. Selain itu asam borat juga bersifat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker.


2. Asam salisilat

Penggunaan asam salisilat dalam makanan biasanya sebagai BTP pengawet. Asam salisilat biasanya diperuntukan sebagai obat penyakit kulit. Asam salisilat memiliki sifat toksisitas (beracun) dan teratogenik (menyebabkan pertumbuhan tidak normal dalam sel) apabila dikonsumsi oleh manusia.  


3. Dulsin

Dulsin merupakan BTP pemanis yang dilarang penggunaannya. Dulsin dilarang penggunaanya karena bersifat karsinogenik.


4. Formalin

Formalin sering digunakan sebagai desinfektan, pembunuh hama, dan pengawetan mayat. Formalin sering digunakan sebagai pengawet pada beberapa produk makanan seperti ikan, tahu, bakso, mie basah, dan produk ikan lainnya. Formalin dapat menambahkan umur simpan dari produk pangan, sehingga banyak pedagang yang sering menambahkan formalin tersebut. Formalin memiliki sifat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker. Selain itu formalin jika dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan mata dan kebutaan.


5. Biji tonka

Biji tonka biasanya digunakan sebagai perisa karena jika ditambahkan kedalam makanan akan memberikan rasa yang unik dan meningkatkan cita rasa dari makanan tersebut. Di dalam biji tonka terkandung senyawa komarin yang dapat membahayakan manusia apabila masuk ke dalam tubuh. Komarin berbahaya jika dikonsumsi manusia karena dapat  mengganggu kerja vitamin K dalam tubuh. Vitamin K berfungsi untuk membantu pembekuan darah dalam tubuh, apabila tubuh kekurangan vitamin K maka pembekuan darah dalam tubuh akan terganggu.


6. Minyak sarsafras

Minyak sarsafras memiliki sifat karsinogenik apabila dikonsumsi. Dalam minyak sarsafras terkandung safrol yang dapat merusak jaringan hati, dan menyebabkan kanker hati.


7. Minyak tansi

Minyak tansi apabila dikonsumsi oleh manusia dapat menyebabkan gangguan pada saluran pernapasan, dan penyempingan denyut jantung. Saluran pernapasan dapat terhambat sehingga menyebabkan kesulitan bernapas dan bahkan kematian.


8. Kokain

Kokain merupakan zat bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketergantungan apabila dikonsumsi oleh manusia. Selain itu kokain dapat menyebabkan halusinasi, mual, muntah, depresi, gangguan psikologis, dan bahkan kematian. Kokain biasanya digunakan sebagai obat bius dalam kedokteran.


Selain senyawa di atas Kalium bromat, kalium klorat, minyak kalamus, dan P-4000 juga dilarang penggunaanya.


Pewarna Terlarang

Selain BTP yang disebutkan di atas ada juga beberapa pewarna terlarang yang sering ditambahkan ke dalam makanan karena memberikan warna yang lebih terang/ cerah dan harganya yang lebih murah. Beberapa pewarna tersebut antara lain:


1. Rodhamin B

Rodhamin B merupakan salah satu pewarna tekstil yang sering ditambahkan ke dalam makanan. Rodhamin B memberikan warna kemerahan pada makanan, dan warnanya akan sulit pudar dari makanan. Gejala yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi rhodamin B berlebihan adalah infeksi pada bagian hati, dan dapat menyebabkan kanker hati.


2. Metanil yellow

Sesuai dengan namanya metanil yellow berfungsi untuk memberikan warna kuning terang pada makanan. Biasanya metanil yellow digunakan pada industri tekstil, kertas, sabun, kosmetik, dan lilin. Bahan pangan yang biasanya ditemukan mengandung metanil yellow adalah tahu. Metanil yellow bersifat toksik apabil dikonsumsi oleh manusia. Metanil yellow dapat menyebabkan kerusakan pada bagian pencernaan terutama lambung, usus, ginjal dan juga hati.


Selain rodhamin B dan Metanil yellow ada juga pewarna yang dilarang digunakan sebagai BTP yang diatur pada Permenkes no 239 tahun 1985 seperti alkanet, auramine, butter yellow, violet 6, citrus red no 2B dan masih banyak lagi lainnya.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih




Minggu, 12 Mei 2019

Bahan Tambahan Pangan

Berdasarkan undang undang mengenai pangan (UU 18 tahun 2012) bahan tambahan pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan yang berfungsi untuk mempengaruhi sifat dan/ atau bentuk pangan. Terdapat 27 bahan tambahan pangan yang dapat digunakan dan diatur dalam Permenkes nomor 33 tahun 2012. Beberapa BTP yang sering digunakan adalah pemanis, pengawet, pengemulsi, perisa, pewarna, dan penstabil.





1. Pemanis

Pemanis merupakan bahan tambahan pangan yang ditambahkan ke dalam makanan untuk memberikan tambahan rasa manis. BTP pemanis di Indonesia penggunaannya diatur pada PerKaBPOM  (peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan) nomor 4 tahun 2014. BTP pemanis dibagi menjadi 2 yaitu pemanis buatan dan pemanis alami.


1.1 Pemanis alami

Pemanis alami merupakan pemanis yang dapat ditemukan di alam dan diambil melalui proses ekstraksi. Beberapa contoh pemanis alami antara lain sorbitol, mannitol, isomaltitol, glikosida steviol, maltitol, laktitol, silitol, dan eritritol.


Berdasarkan PerKaBPOM pemanis, kebanyakan pemanis alami dapat digunakan sebagai BTP dengan batas maksimum CPPB (cara produksi pangan yang baik). Hanya Glikosida steviol saja yang memiliki batas maksimum yang telah ditetapkan.


1.2 Pemanis buatan

Pemanis buatan merupakan pemanis yang tidak terdapat secara alami di alam dan dibuat melalui proses kimiawi. Beberapa contoh pemanis buatan antara lain asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam.


Berdasarkan PerKaBPOM pemanis, seluruh pemanis buatan memiliki batas maksimum yang telah ditentukan oleh BPOM. Batas maksimum tiap pemanis buatan berbeda-beda tergantung dari jenis bahan pangan yang ditambahkan BTP.


2. Pengawet

Pengawet merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas yang disebabkan karena pembusukan atau aktivitas mikrobiologis. Jenis BTP pengawet yang diperbolehkan untuk digunakan diatur pada PerKaBPOM nomor 36 tahun 2013. Beberapa BTP pengawet yang diperbolehkan antara lain Asam sorbat, Asam benzoate, Sulfit, Nisin, Nitrit, Nitrat, dan Asam propionat


Seluruh jenis pengawet tersebut memiliki batas maksimum yang boleh ditambahkan dalam makanan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Batas maksimum dari BTP pengawet berbeda-beda tergantung dari jenis makanan yang akan ditambahkan BTP.


3. Pengemulsi

Pengemulsi merupakan bahan tambahan pangan untuk membantu terbentuknya campuran yang homogen dari dua atau lebih fase yang tidak tercampur seperti minyak dan air. Penggunaan BTP pengemulsi diatur pada PerKaBPOM nomor 20 tahun 2013. Beberapa contoh BTP pengemulsi yang diperbolehkan digunakan di Indonesia antara lain kalsium karbonat, lesitin, natrium laktat, kalsium laktat, dan natrium dihidrogen sitrat.


4. Perisa

Persia adalah suatu konsentrat yang jika ditambahkan ke bahan pangan akan memberikan rasa tambahan dengan pengecualian rasa manis, asin, dan asam. BTP perisa diatur pada PerKaBPOM nomor 22 tahun 2016. BTP Perisa dapat dikelompokokan berdasarkan sumber dan proses pembuatannya yaitu perisa alami, perisa identik alami, dan perisa buatan/artifisial.


4.1 Perisa alami

Perisa alami merupakan perisa yang didapatkan melalui tumbuhan ataupun hewan yang didapatkan melalui proses fisik, mikrobiologis, atau enzimatis.

Contoh oleoresin, minyak atsiri, kurkumin.


4.2 Perisa identik alami

Perisa identik alami merupakan perisa yang didapatkan secara kimiawi baik disintesis atau diisolasi dari bahan baku alami, dan memiliki komponen penyusun yang mirip dengan perisa alami.

Contoh MSG, gula, garam.


4.3 Perisa artifisial

Perisa artifisial merupakan perisa yang terbuat dari campuran senyawa kimia yang tidak dapat diambil dari bahan baku alami. Contoh butil cinamaldehid (rasa mirip bunga), butil butirat (pir dan nanas), dan campuran asam amino (rasa daging).


5. Pewarna

Pewarna adalah BTP yang berfungsi untuk memberi atau memperbaiki warna pada bahan pangan setelah ditambahkan. BTP pewarna diatur pada PerKaBPOM nomor 37 tahun 2013. BTP pewarna dibagi menjadi 2 yaitu pewarna alami dan sintetik.


5.1 Pewarna alami

Pewarna alami adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, dari tumbuhan, hewan, yang berasal dari alam. Contoh, kurkumin, riboflavin, beta karoten, klorofil, antosianin, karotenoid.


5.2 pewarna sintetik

Pewarna Sintetis adalah pewarna yang diperoleh dari pembentukan secara kimiawi. Contoh tartazine, kuning FCF, hijau FCF, biru berlian FCF, eritrosin.


6. Penstabil

Penstabil adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk membantu dan menstabilkan emulsi. BTP penstabil diatur pada PerKaBPOM nomor 24 tahun 2013. Beberapa contoh penstabil yang sering digunakan adalah kalsium karbonatm, kalsium asetat, asam fumarat, Lesitin,. natrium laktat, dan kalsium laktat.


Sekian dulu untuk post hari ini

Terima kasih




Rabu, 08 Mei 2019

Mengenai Perseroan Terbatas (PT) Bag 2 (UUPT, Kepengurusan PT)



Dalam melaksanakan hak dan kewajiban dari PT sebagai badan hukum, PT memiliki aturan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan kegiatannya. Karena PT merupakan suatu badan hukum apabila PT melakukan tindakan pidana, maka PT dapat dipanggil oleh pengadilan negeri untuk diadili. PT akan diwakilkan oleh orang yang telah ditentukan pada anggaran dasar untuk mewakili perusahaan dalam persidangan. Salah satu acuan utama yang mengatur tentang PT adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007. Beberapa aturan yang dibahas dalam UUPT adalah:


- Cara pembentukan PT (pasal 8, 9, 10)

- Bentuk kepengurusan PT ( pasal 1)

- Syarat pembentukan PT (pasal 16)

- Kewajiban PT (CSR = pasal 74; Laporan Tahunan = pasal 66)

- Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PT

- Penempatan modal (pasal 32)

- Kepemilikan Saham (pasal 48, 49)

- Dll


1. Bentuk Kepengurusan PT





Di dalam suatu PT terdapat beberapa orang yang memiliki tugas dan kewajiban berbeda dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dalam UUPT kepengurusan dari PT terdapat pada pasal 1 nomor 4, 5, dan 6 yang dibagi menjadi 3 yaitu anggota direksi, dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham. Masing-masing memiliki tugas yang berbeda satu sama lain dalam menjalankan kegiatan perusahaan.


- Anggota direksi

Pada pasal 1 nomor 5 UUPT dijelaskan bahwa anggota direksi memiliki tanggung jawab dan dan wewenang secara penuh dalam menjalankan perseroan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu direksi juga memiliki tanggung jawab untuk mewakili perseroan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. 


- Dewan komisaris

Dewan komisaris memiliki tugas yang berbeda dari anggota direksi. Apabila anggota direksi bertugas untuk menjalankan perseroan, dewan komisaris hanya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap anggota direksi agar perseroan berjalan sesuai dengan tujuan. Selain itu, dewan komisaris juga bertugas untuk menyampaikan kegiatan yang sedang berjalan di perseroan kepada pemegang saham dalam RUPS.


- RUPS

Merupakan organ penting di dalam perusahaan yang memiliki kekuasaan tertinggi dibandingkan dengan organ lainnya. Karena RUPS memiliki kekuasaan tertinggi di dalam perseroan, maka RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi. Contohnya seperti mengubah anggaran dasar perseroan, mengangkat atau memberhentikan direksi ataupun komisaris, menyetujui keadaan pailit dari perseroan, atau membubarkan perseroan.


2. Tanggung Jawab Pengurus Perseroan


Anggota direksi, dewan komisaris, dan RUPS selain memiliki wewenang masing masing dalam menjalankan perseroan, mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap kerugian perseroan. Apabila perusahaan sedang dalam keadaan bangkrut atau memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya (pailit) maka anggota direksi (pasal 104 nomor 2) dan dewan komisaris dan pasal (114 nomor 4) secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap hutang perseroan.


Anggota direksi dapat tidak dimintai pertanggung jawaban terhadap utang perusahaan berdasarkan pasal 104 apabila:

(1) Kepailitan terjadi bukan karena dirinya

(2) Melakukan tugasnya sebagai direksi dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan sesuai dengan maksud dan tujuan dari perseroan

(3) Tidak mempunyai benturan kepentingan secara langsung ataupun tidak langsung atas kepengurusan yang dilakukan

(4) Telah mengambil tindakan pencegahan kepailitan.


Begitu pula dengan dewan komisaris, berdasarkan UUPT pasal 114 dewan komisaris tidak dimintai pertanggung jawaban terhadap utang apabila:

(1) Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan

(2) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian

(3) Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut


Pemilik saham dalam perseroan juga memiliki tanggung jawab yang berbeda dari dewan komisaris dan anggota direksi. Pada pasal 3 UUPT disebutkan bahwa pemilik saham hanya bertanggung jawab kepada uang yang ditanamkan pada perseroan tersebut.  Namun, pada ayat 2 pasal 3 UUPT disebutkan bahwa pemilik saham dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kerugian perseroan apabila:

(1) Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum terpenuhi

(2) Pemegang saham memanfaatkan kepentingan perseroan sebagai kepentingan pribadi dengan itikad buruk

(3) Pemegang saham terlibat melakukan kegiatan melawan hukum yang dilakukan perseroan

(4) Pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menggunakan kekayaan perseroan dalam kegiatan yang melawan hukum yang mengakibatkan perseroan tidak dapat membayar hutang.


Sekian dulu untuk post hari ini

Terima kasih





Selasa, 30 April 2019

Mengenai Perseroan Terbatas (PT) Bag 1 (Pengertian, Jenis PT, Jenis modal)


Perseroan terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 orang atau lebih yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang undang. Modal dasar dari PT ditentukan pada anggaran dasar dan pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya. Jumlah saham yang dimiliki akan menentukan seberapa besar bagian yang dimiliki oleh orang tersebut.

1. Jenis Modal
Dalam pendirian suatu perusahaan, modal dibedakan menjadi 3 yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

-Modal dasar 
Modal dasar adalah jumlah total nilai saham dari suatu perusahaan yang terdapat pada anggaran dasar. Modal dasar merupakan jumlah total seluruh saham yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan.

-Modal ditempatkan
Modal ditempatkan adalah modal yang telah diambil bagiannya oleh pendiri atau pemegang saham dari modal dasar yang telah ditetapkan di anggaran dasar. Bagian saham yang tidak diambil dapat diperjual belikan ke orang lain. Modal yang ditempatkan ini bisa tidak langsung seluruhnya disetorkan ke perusahaan tetapi dapat sebagian saja.

-Modal disetor
Modal yang disetor adalah modal yang telah disetorkan oleh pemilik saham ke dalam perusahaan sesuai dengan jumlah modal yang ditempatkan. Jika modal yang ditempatkan belom disetor seluruhnya maka  sisa dari modal yang telah disetor akan menjadi hutang dari pemilik saham tersebut.

CONTOH : Mr. X dan Mr. Z ingin mendirikan perusahaan susu yang bernama PT ABC dengan modal dasar 500 juta. Mr X dan Mr Z ingin mengambil bagian dari perusahaan tersebut sebesar 60% nya atau 300 juta. Agar PT ABC dapat langsung berjalan mereka membutuhkan uang sebesar 150 juta. Mr X dan Mr Z kemudian menyetorkan uang sebesar 150 juta agar perusahaan dapat segera beroperasi.

Modal dasar dari PT ABC adalah sebesar 500 juta. Modal yang ditempatkan adalah sebesar 300 juta karena merupakan bagian yang telah diambil bagiannya oleh pendiri perusahaan. 200 Juta sisa dari modal dasar dapat dijual kepada orang lain yang ingin mengambil bagian sebagai pemilik saham di PT tersebut. Modal yang telah disetorkan oleh Mr. X dan Mr. Z adalah sebesar 150 juta. Mr. X dan Mr. Z masih memiliki hutang sebesar 150 juta untuk disetorkan kepada PT. ABC, karena Mr. X dan Mr. Z telah mengambil bagian sebesar 300 juta untuk ditempatkan di perusahaan tersebut.

Menurut UUPT jumlah setoran awal yang wajib disetorkan adalah sebesar 25% dari modal awal. 

2. Jenis PT

Berdasarkan kepemilikan dan penjualan saham, PT dibagi menjadi 2 yaitu:

- PT terbuka
PT jenis ini adalah PT yang sahamnya bersifat secara umum atau dapat diperjual belikan kepada masyarakat umum selama mereka dapat membelinya. Biasanya saham ini diperjualbelikan di pasar modal. Jika suatu PT merupakan suatu PT terbuka, maka di belakang nama PT akan diberi tambahan kata tbk, contohnya seperti  PT. Bank Bank Central Asia Tbk, PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

- PT tertutup
PT tertutup dalam kepemilikan dan penjualan sahamnnya tidak memperjual belikan sahamnya kepada masyarakat umum. PT tertutup hanya menjual sahamnya kepada kalangan tertentu, seperti keluarga dan kerabat dekat. Contoh PT tertutup adalah Lippo Group, Sinar Mas Group, Bakrie Group, dll..

Selain berdasarkan kepemilikan saham, PT juga dapat diklasifikasikan berdasarkan jumlah modal yang telah disetor. Klasifikasinya dibagi menjadi :

- Kecil : diatas 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah
- Menengah : diatas 500 juta supiah sampai 10 milliar rupiah 
- Besar : diatas 10 milliar rupiah

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih





Kamis, 11 April 2019

Pendahuluan Mengenai Peraturan Pangan


Mengapa kita harus mempelajari peraturan pangan? Dalam menjalankan suatu kegiatan yang berkaitan dengan pangan baik dalam skala industri maupun rumah tangga pasti terdapat  peraturan yang mengatur bagaimana perusahaan tersebut dapat dan harus berjalan. Nah, agar perusahaan tersebut dapat menjalankan kegiatan pangan sesusai dengan peraturan yang telah ditetapkan maka diperlukanlah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pangan. 


Di Indonesia sendiri terdapat beberapa aturan-aturan megenai pangan yang telah ditetapkan. Aturan -aturan mengenai pangan biasanya diatur didalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, perka BPOM, dan masih banyak lainnya. Aturan yang biasanya dijadikan sebagai acuan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh instansi tertinggi dan merupakan peraturan paling terbaru. Beberapa peraturan yang mengatur mengenai pangan antara lain: 


-Aturan mengenai PT (perusahaan terbatas) (UU no 40 tahun 2007)

-Aturan mengenai tenaga kerja (UU no 13 tahun 2003)

-Aturan mengenai pajak pajak penghasilan (UU no 17 tahun 2000)

-Aturan mengenai perbankan (UU no 10 tahun 1998)

-Aturan mengenai perdagangan (UU no 7 tahun 2014)
-Aturan mengenai hak cipta (UU no 28 tahun 2014)

-Aturan mengenai sertifikasi halal (UU no 33 tahun 2014)
-Aturan mengenai ekspor impor (UU no 7 tahun 2014)

-Aturan mengenai batas maksimum bahan tambahan pangan pewarna (BPOM no 37 tahun 2013)
-Aturan mengenai batas maksimum bahan tambahan pangan pengawet (BPOM no 36 tahun 2013)
-Dan masih banyak lainnya

Tiap peraturan mengatur berbagai aspek penting yang terdapat di dalam suatu perusahaan seperti pendirian perusahaan, perekrutan karyawan, proses produksi, ataupun proses pemasaran. Jika perusahaan melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan hukum pidana dan akan langsung berurusan dengan negara. Oleh karena itu agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka diperlukanlah pengetahuan mengenai peraturan pangan.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih



Prosedur Ekspor dan Impor

Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar nege...