Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan?
Mengapa pajak penghasilan biasanya disebut dengan pph 21 atau pph 26?
Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus
dibayarkan oleh penerima penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran. Penerima penghasilan tersebut
antara lain adalah pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon,
dll. Pajak penghasilan biasanya disebut dengan pph 21 atau pph 26
karena diatur pada UU no 36 tahun 2008 pasal 21 dan juga pasal 26. Selain UU no
36 tahun 2008 terdapat juga peraturan direktorat jenderal pajak nomor PER-16/PJ/2016 yang juga mengatur tata cara
pemotongan pajak penghasilan. Dari kedua peraturan tersebut terdapat beberapa
aturan penting yang harus diketahui mengenai pph yaitu pemilik gaji yang
dipotong, pemotong pajak, penghasilan tidak kena pajak, dan biaya pajak yang
harus dibayarkan.
1. Penerima penghasilan yang dipotong
pph
Penerima penghasilan yang dipotong
pph diatur pada peraturan direktur jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016 pasal 3
disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong pph antara lain:
a. Pegawai.
b. Penerima uang
pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan
hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 21.
c. Pemberi jasa yang
mendapatkan penghasilan, contohnya seperti olahragawan, tenaga ahli, pemain
musik, peneliti, penasihat, dll
d. Anggota dewan
komisaris yang bukan merupakan pegawai pada perusahannya
e. Mantan pegawai.
f. Wajib pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari keikutsertaannya dalam suatu
kegiatan, seperti pemenang suatu lomba, pemberian pelatihan, penyelenggara
suatu konferensi, dll.
2. Pemotong pajak
Dalam pph 21 pemotongan pajak merupakan kegiatan
memotong suatu pembayaran atas gaji atau upah yang dilakukan oleh wajib pajak,
dimana potongan tersebut akan digunakan oleh pemotong untuk membayar pajak
penerima gaji. Pihak pemotong merupakan seseorang yang melakukan pemberian gaji
atau upah terhadap penerima penghasilan. Pihak pemotong wajib memberikan bukti
pemotongan dan penyetoran kepada penerima penghasilan tersebut. Dalam pasal
yang ke 2 peraturan direktur jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016,
pihak yang boleh melakukan pemotongan pajak adalah:
a. Pemberi kerja yang meliputi orang pribadi, badan,
atau cabang/perwakilan yang terkait dengan pembayaran gaji, upah dan
honorarium.
b. Bendahara pemegang kas pemerintah
c. Badan yang membayar uang pension secara berkala dan
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
d. Penyelenggara kegiatan yang memberikan hadiah,
honorarium, atau penghargaan kepada seseorang yang berhubungan dengan kegiatan
tersebut.
3. Tarif pajak
Tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan kena pajak
milik wajib pajak dalam negeri diatur pada pasal 17 UU 36 tahun 2016 mengenai
pph. Tarif pajak yang dikenakan bergantung dari penghasilan bersih yang telah
dikurangin penghasilan tidak kena pajak. Tarif yang dikenakan dapat dilihat
pada tabel dibawah
4. Penghasilan tidak kena pajak
Penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurangan
terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan
penghasilan kena pajak. Besaran penghasilan tidak kena pajak yang diberikan
kepada wajib pajak berbeda-beda tergantung dari status kawin dan juga jumlah
tanggungannya. Peraturan mengenai penghasilan tidak kena pajak diatur pada
peraturan direktur jenral pajak nomor PER-16/PJ/2016
pasal 9. Berikut adalah keterangannya:
a.
Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.
Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami;
d.
Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Berikut merupakan tabel yang dibuat agar memudahkan
penghitungan PTKP dengan penjelasan dibawahnya:
PTKP untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki
anak adalah sebesar Rp. 54.000.000 setahun. Apabila memiliki tanggungan seperti
anak, maka PTKP akan ditambahkan sebesar Rp. 4.500.000 / anak dengan jumlah
maksimum tanggungan adalah 3.
Untuk PTKP pria berstatus kawin ditambahkan
Rp.4.500.000 sesuai dengan peraturan undang undang. Apabila NPWP (nomor pokok
wajib pajak) dari sang istri yang bekerja tidak digabung dengan suami, maka
biasanya jumlah PTKP dari tanggungan anak akan dimasukan ke dalam NPWP dari
suami.
Untuk PTKP apabila suami dan istri sama-sama bekerja
dan NPWP digabung menjadi satu, akan diberikan penambahan PTKP sebesar Rp.
54.000.000 dari PTKP milik perorangan yang sudah menikah.
Untuk contoh perhitungan pph perorangan akan diberikan
pada blog berikutnya.
Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar