Minggu, 23 Juni 2019

Mengenai Pajak Penghasilan


Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan? Mengapa pajak penghasilan biasanya disebut dengan pph 21 atau pph 26?

Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran. Penerima penghasilan tersebut antara lain adalah pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dll. Pajak penghasilan biasanya disebut dengan pph 21 atau pph 26 karena diatur pada UU no 36 tahun 2008 pasal 21 dan juga pasal 26. Selain UU no 36 tahun 2008 terdapat juga peraturan direktorat jenderal pajak nomor PER-16/PJ/2016 yang juga mengatur tata cara pemotongan pajak penghasilan. Dari kedua peraturan tersebut terdapat beberapa aturan penting yang harus diketahui mengenai pph yaitu pemilik gaji yang dipotong, pemotong pajak, penghasilan tidak kena pajak, dan biaya pajak yang harus dibayarkan.

1. Penerima penghasilan yang dipotong pph

Penerima penghasilan yang dipotong pph diatur pada peraturan direktur jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016 pasal 3 disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong pph antara lain:

a. Pegawai.
b. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 21.
c. Pemberi jasa yang mendapatkan penghasilan, contohnya seperti olahragawan, tenaga ahli, pemain musik, peneliti, penasihat, dll
d. Anggota dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai pada perusahannya
e. Mantan pegawai.
f. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, seperti pemenang suatu lomba, pemberian pelatihan, penyelenggara suatu konferensi, dll.

2. Pemotong pajak

Dalam pph 21 pemotongan pajak merupakan kegiatan memotong suatu pembayaran atas gaji atau upah yang dilakukan oleh wajib pajak, dimana potongan tersebut akan digunakan oleh pemotong untuk membayar pajak penerima gaji. Pihak pemotong merupakan seseorang yang melakukan pemberian gaji atau upah terhadap penerima penghasilan. Pihak pemotong wajib memberikan bukti pemotongan dan penyetoran kepada penerima penghasilan tersebut. Dalam pasal yang ke 2 peraturan direktur jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016, pihak yang boleh melakukan pemotongan pajak adalah:

a. Pemberi kerja yang meliputi orang pribadi, badan, atau cabang/perwakilan yang terkait dengan pembayaran gaji, upah dan honorarium.
b. Bendahara pemegang kas pemerintah
c. Badan yang membayar uang pension secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
d. Penyelenggara kegiatan yang memberikan hadiah, honorarium, atau penghargaan kepada seseorang yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.

3. Tarif pajak

Tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan kena pajak milik wajib pajak dalam negeri diatur pada pasal 17 UU 36 tahun 2016 mengenai pph. Tarif pajak yang dikenakan bergantung dari penghasilan bersih yang telah dikurangin penghasilan tidak kena pajak. Tarif yang dikenakan dapat dilihat pada tabel dibawah 









4. Penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurangan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Besaran penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada wajib pajak berbeda-beda tergantung dari status kawin dan juga jumlah tanggungannya. Peraturan mengenai penghasilan tidak kena pajak diatur pada peraturan direktur jenral pajak nomor PER-16/PJ/2016 pasal 9. Berikut adalah keterangannya:
a. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Berikut merupakan tabel yang dibuat agar memudahkan penghitungan PTKP dengan penjelasan dibawahnya:











PTKP untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki anak adalah sebesar Rp. 54.000.000 setahun. Apabila memiliki tanggungan seperti anak, maka PTKP akan ditambahkan sebesar Rp. 4.500.000 / anak dengan jumlah maksimum tanggungan adalah 3.











Untuk PTKP pria berstatus kawin ditambahkan Rp.4.500.000 sesuai dengan peraturan undang undang. Apabila NPWP (nomor pokok wajib pajak) dari sang istri yang bekerja tidak digabung dengan suami, maka biasanya jumlah PTKP dari tanggungan anak akan dimasukan ke dalam NPWP dari suami. 











Untuk PTKP apabila suami dan istri sama-sama bekerja dan NPWP digabung menjadi satu, akan diberikan penambahan PTKP sebesar Rp. 54.000.000 dari PTKP milik perorangan yang sudah menikah.

Untuk contoh perhitungan pph perorangan akan diberikan pada blog berikutnya.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Ekspor dan Impor

Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar nege...