Rabu, 08 Mei 2019

Mengenai Perseroan Terbatas (PT) Bag 2 (UUPT, Kepengurusan PT)



Dalam melaksanakan hak dan kewajiban dari PT sebagai badan hukum, PT memiliki aturan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan kegiatannya. Karena PT merupakan suatu badan hukum apabila PT melakukan tindakan pidana, maka PT dapat dipanggil oleh pengadilan negeri untuk diadili. PT akan diwakilkan oleh orang yang telah ditentukan pada anggaran dasar untuk mewakili perusahaan dalam persidangan. Salah satu acuan utama yang mengatur tentang PT adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007. Beberapa aturan yang dibahas dalam UUPT adalah:


- Cara pembentukan PT (pasal 8, 9, 10)

- Bentuk kepengurusan PT ( pasal 1)

- Syarat pembentukan PT (pasal 16)

- Kewajiban PT (CSR = pasal 74; Laporan Tahunan = pasal 66)

- Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PT

- Penempatan modal (pasal 32)

- Kepemilikan Saham (pasal 48, 49)

- Dll


1. Bentuk Kepengurusan PT





Di dalam suatu PT terdapat beberapa orang yang memiliki tugas dan kewajiban berbeda dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dalam UUPT kepengurusan dari PT terdapat pada pasal 1 nomor 4, 5, dan 6 yang dibagi menjadi 3 yaitu anggota direksi, dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham. Masing-masing memiliki tugas yang berbeda satu sama lain dalam menjalankan kegiatan perusahaan.


- Anggota direksi

Pada pasal 1 nomor 5 UUPT dijelaskan bahwa anggota direksi memiliki tanggung jawab dan dan wewenang secara penuh dalam menjalankan perseroan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu direksi juga memiliki tanggung jawab untuk mewakili perseroan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. 


- Dewan komisaris

Dewan komisaris memiliki tugas yang berbeda dari anggota direksi. Apabila anggota direksi bertugas untuk menjalankan perseroan, dewan komisaris hanya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap anggota direksi agar perseroan berjalan sesuai dengan tujuan. Selain itu, dewan komisaris juga bertugas untuk menyampaikan kegiatan yang sedang berjalan di perseroan kepada pemegang saham dalam RUPS.


- RUPS

Merupakan organ penting di dalam perusahaan yang memiliki kekuasaan tertinggi dibandingkan dengan organ lainnya. Karena RUPS memiliki kekuasaan tertinggi di dalam perseroan, maka RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi. Contohnya seperti mengubah anggaran dasar perseroan, mengangkat atau memberhentikan direksi ataupun komisaris, menyetujui keadaan pailit dari perseroan, atau membubarkan perseroan.


2. Tanggung Jawab Pengurus Perseroan


Anggota direksi, dewan komisaris, dan RUPS selain memiliki wewenang masing masing dalam menjalankan perseroan, mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap kerugian perseroan. Apabila perusahaan sedang dalam keadaan bangkrut atau memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya (pailit) maka anggota direksi (pasal 104 nomor 2) dan dewan komisaris dan pasal (114 nomor 4) secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap hutang perseroan.


Anggota direksi dapat tidak dimintai pertanggung jawaban terhadap utang perusahaan berdasarkan pasal 104 apabila:

(1) Kepailitan terjadi bukan karena dirinya

(2) Melakukan tugasnya sebagai direksi dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan sesuai dengan maksud dan tujuan dari perseroan

(3) Tidak mempunyai benturan kepentingan secara langsung ataupun tidak langsung atas kepengurusan yang dilakukan

(4) Telah mengambil tindakan pencegahan kepailitan.


Begitu pula dengan dewan komisaris, berdasarkan UUPT pasal 114 dewan komisaris tidak dimintai pertanggung jawaban terhadap utang apabila:

(1) Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan

(2) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian

(3) Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut


Pemilik saham dalam perseroan juga memiliki tanggung jawab yang berbeda dari dewan komisaris dan anggota direksi. Pada pasal 3 UUPT disebutkan bahwa pemilik saham hanya bertanggung jawab kepada uang yang ditanamkan pada perseroan tersebut.  Namun, pada ayat 2 pasal 3 UUPT disebutkan bahwa pemilik saham dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kerugian perseroan apabila:

(1) Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum terpenuhi

(2) Pemegang saham memanfaatkan kepentingan perseroan sebagai kepentingan pribadi dengan itikad buruk

(3) Pemegang saham terlibat melakukan kegiatan melawan hukum yang dilakukan perseroan

(4) Pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menggunakan kekayaan perseroan dalam kegiatan yang melawan hukum yang mengakibatkan perseroan tidak dapat membayar hutang.


Sekian dulu untuk post hari ini

Terima kasih





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Ekspor dan Impor

Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar nege...