Dalam melaksanakan hak dan kewajiban dari PT sebagai badan hukum, PT memiliki
aturan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan kegiatannya. Karena PT merupakan
suatu badan hukum apabila PT melakukan tindakan pidana, maka PT dapat dipanggil
oleh pengadilan negeri untuk diadili. PT akan diwakilkan oleh orang yang telah
ditentukan pada anggaran dasar untuk mewakili perusahaan dalam persidangan.
Salah satu acuan utama yang mengatur tentang PT adalah Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007. Beberapa aturan yang dibahas dalam UUPT adalah:
- Cara pembentukan PT (pasal 8, 9, 10)
-
Bentuk kepengurusan PT ( pasal 1)
-
Syarat pembentukan PT (pasal 16)
-
Kewajiban PT (CSR = pasal 74; Laporan Tahunan = pasal 66)
-
Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PT
-
Penempatan modal (pasal 32)
-
Kepemilikan Saham (pasal 48, 49)
-
Dll
1. Bentuk Kepengurusan PT
Di dalam suatu PT terdapat beberapa orang
yang memiliki tugas dan kewajiban berbeda dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan. Dalam UUPT kepengurusan dari PT terdapat pada pasal 1 nomor 4, 5,
dan 6 yang dibagi menjadi 3 yaitu anggota direksi, dewan komisaris, dan rapat
umum pemegang saham. Masing-masing memiliki tugas yang berbeda satu sama lain
dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
- Anggota direksi
Pada
pasal 1 nomor 5 UUPT dijelaskan bahwa anggota direksi memiliki tanggung jawab
dan dan wewenang secara penuh dalam menjalankan perseroan sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan. Selain itu direksi juga memiliki tanggung jawab untuk
mewakili perseroan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
- Dewan komisaris
Dewan
komisaris memiliki tugas yang berbeda dari anggota direksi. Apabila anggota
direksi bertugas untuk menjalankan perseroan, dewan komisaris hanya bertugas
untuk melakukan pengawasan terhadap anggota direksi agar perseroan berjalan
sesuai dengan tujuan. Selain itu, dewan komisaris juga bertugas untuk
menyampaikan kegiatan yang sedang berjalan di perseroan kepada pemegang saham
dalam RUPS.
- RUPS
Merupakan
organ penting di dalam perusahaan yang memiliki kekuasaan tertinggi
dibandingkan dengan organ lainnya. Karena RUPS memiliki kekuasaan tertinggi di
dalam perseroan, maka RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh dewan
komisaris dan direksi. Contohnya seperti mengubah anggaran dasar perseroan,
mengangkat atau memberhentikan direksi ataupun komisaris, menyetujui keadaan
pailit dari perseroan, atau membubarkan perseroan.
2. Tanggung Jawab Pengurus Perseroan
Anggota direksi, dewan komisaris, dan
RUPS selain memiliki wewenang masing masing dalam menjalankan perseroan,
mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap kerugian perseroan. Apabila
perusahaan sedang dalam keadaan bangkrut atau memiliki hutang dan tidak mampu
membayarnya (pailit) maka anggota direksi (pasal 104 nomor 2) dan dewan
komisaris dan pasal (114 nomor 4) secara tanggung renteng bertanggung jawab
terhadap hutang perseroan.
Anggota direksi dapat tidak dimintai
pertanggung jawaban terhadap utang perusahaan berdasarkan pasal 104 apabila:
(1)
Kepailitan terjadi bukan karena dirinya
(2)
Melakukan tugasnya sebagai direksi dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan
sesuai dengan maksud dan tujuan dari perseroan
(3)
Tidak mempunyai benturan kepentingan secara langsung ataupun tidak langsung
atas kepengurusan yang dilakukan
(4)
Telah mengambil tindakan pencegahan kepailitan.
Begitu pula dengan dewan komisaris,
berdasarkan UUPT pasal 114 dewan komisaris tidak dimintai pertanggung jawaban
terhadap utang apabila:
(1)
Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
(2)
Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian
(3)
Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut
Pemilik saham dalam perseroan juga memiliki
tanggung jawab yang berbeda dari dewan komisaris dan anggota direksi. Pada
pasal 3 UUPT disebutkan bahwa pemilik saham hanya bertanggung jawab kepada uang
yang ditanamkan pada perseroan tersebut. Namun, pada ayat 2 pasal 3 UUPT
disebutkan bahwa pemilik saham dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap
kerugian perseroan apabila:
(1)
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum terpenuhi
(2)
Pemegang saham memanfaatkan kepentingan perseroan sebagai kepentingan pribadi
dengan itikad buruk
(3)
Pemegang saham terlibat melakukan kegiatan melawan hukum yang dilakukan
perseroan
(4)
Pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menggunakan kekayaan
perseroan dalam kegiatan yang melawan hukum yang mengakibatkan perseroan tidak
dapat membayar hutang.
Sekian dulu untuk post
hari ini
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar