Perseroan terbatas atau PT adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 orang atau lebih yang melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar dan memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan undang undang. Modal dasar dari PT ditentukan pada anggaran dasar
dan pemilik modal mempunyai
tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya. Jumlah saham yang dimiliki
akan menentukan seberapa besar bagian yang dimiliki oleh orang tersebut.
1. Jenis Modal
Dalam pendirian suatu
perusahaan, modal dibedakan menjadi 3 yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor.
-Modal dasar
Modal dasar adalah jumlah total nilai saham dari suatu
perusahaan yang terdapat pada anggaran dasar. Modal dasar merupakan jumlah
total seluruh saham yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan.
-Modal ditempatkan
Modal ditempatkan adalah modal yang telah diambil bagiannya
oleh pendiri atau pemegang saham dari modal dasar yang telah ditetapkan di
anggaran dasar. Bagian saham yang tidak diambil dapat diperjual belikan ke
orang lain. Modal yang ditempatkan ini bisa tidak langsung seluruhnya
disetorkan ke perusahaan tetapi dapat sebagian saja.
-Modal disetor
Modal yang disetor adalah modal yang telah disetorkan oleh
pemilik saham ke dalam perusahaan sesuai dengan jumlah modal yang ditempatkan.
Jika modal yang ditempatkan belom disetor seluruhnya maka sisa dari modal
yang telah disetor akan menjadi hutang dari pemilik saham tersebut.
CONTOH : Mr. X dan Mr. Z ingin mendirikan perusahaan susu
yang bernama PT ABC dengan modal dasar 500 juta. Mr X dan Mr Z ingin mengambil
bagian dari perusahaan tersebut sebesar 60% nya atau 300 juta. Agar PT ABC
dapat langsung berjalan mereka membutuhkan uang sebesar 150 juta. Mr X dan Mr Z
kemudian menyetorkan uang sebesar 150 juta agar perusahaan dapat segera
beroperasi.
Modal dasar dari
PT ABC adalah sebesar 500 juta. Modal yang ditempatkan adalah
sebesar 300 juta karena merupakan bagian yang telah diambil bagiannya oleh
pendiri perusahaan. 200 Juta sisa dari modal dasar dapat dijual kepada orang
lain yang ingin mengambil bagian sebagai pemilik saham di PT tersebut. Modal
yang telah disetorkan oleh Mr. X dan Mr. Z adalah sebesar 150 juta.
Mr. X dan Mr. Z masih memiliki hutang sebesar 150 juta untuk disetorkan kepada
PT. ABC, karena Mr. X dan Mr. Z telah mengambil bagian sebesar 300 juta untuk
ditempatkan di perusahaan tersebut.
Menurut UUPT jumlah setoran awal yang wajib disetorkan
adalah sebesar 25% dari modal awal.
2. Jenis PT
Berdasarkan kepemilikan dan penjualan saham, PT dibagi
menjadi 2 yaitu:
- PT terbuka
PT jenis ini adalah PT yang sahamnya bersifat secara umum
atau dapat diperjual belikan kepada masyarakat umum selama mereka dapat
membelinya. Biasanya saham ini diperjualbelikan di pasar modal. Jika suatu PT
merupakan suatu PT terbuka, maka di belakang nama PT akan diberi tambahan kata
tbk, contohnya seperti PT. Bank Bank
Central Asia Tbk, PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT.
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
- PT tertutup
PT tertutup dalam kepemilikan dan penjualan sahamnnya tidak
memperjual belikan sahamnya kepada masyarakat umum. PT tertutup hanya menjual
sahamnya kepada kalangan tertentu, seperti keluarga dan kerabat dekat. Contoh
PT tertutup adalah Lippo Group, Sinar Mas Group, Bakrie Group, dll..
Selain berdasarkan kepemilikan saham, PT juga dapat
diklasifikasikan berdasarkan jumlah modal yang telah disetor. Klasifikasinya
dibagi menjadi :
- Kecil : diatas 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah
- Menengah : diatas 500 juta supiah sampai 10 milliar
rupiah
- Besar : diatas 10 milliar rupiah
Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar