Mengapa
kita harus mempelajari peraturan pangan? Dalam menjalankan suatu kegiatan yang
berkaitan dengan pangan baik dalam skala industri maupun rumah tangga pasti
terdapat peraturan yang mengatur bagaimana perusahaan tersebut dapat dan
harus berjalan. Nah, agar perusahaan tersebut dapat menjalankan kegiatan pangan
sesusai dengan peraturan yang telah ditetapkan maka diperlukanlah pengetahuan
mengenai peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pangan.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa aturan-aturan megenai pangan yang telah ditetapkan. Aturan -aturan mengenai pangan biasanya diatur didalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, perka BPOM, dan masih banyak lainnya. Aturan yang biasanya dijadikan sebagai acuan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh instansi tertinggi dan merupakan peraturan paling terbaru. Beberapa peraturan yang mengatur mengenai pangan antara lain:
-Aturan mengenai PT (perusahaan terbatas) (UU no 40 tahun
2007)
-Aturan mengenai tenaga kerja (UU no 13 tahun 2003)
-Aturan mengenai pajak pajak penghasilan (UU no 17 tahun
2000)
-Aturan mengenai perbankan (UU no 10 tahun 1998)
-Aturan mengenai perdagangan (UU no 7 tahun 2014)
-Aturan mengenai hak cipta (UU no 28 tahun 2014)
-Aturan mengenai sertifikasi halal (UU no 33 tahun 2014)
-Aturan mengenai ekspor impor (UU no 7 tahun 2014)
-Aturan mengenai batas maksimum bahan tambahan pangan
pewarna (BPOM no 37 tahun 2013)
-Aturan mengenai batas maksimum bahan tambahan pangan
pengawet (BPOM no 36 tahun 2013)
-Dan masih banyak lainnya
Tiap peraturan mengatur berbagai aspek penting yang
terdapat di dalam suatu perusahaan seperti pendirian perusahaan, perekrutan
karyawan, proses produksi, ataupun proses pemasaran. Jika perusahaan melanggar
aturan tersebut, maka akan dikenakan hukum pidana dan akan langsung berurusan
dengan negara. Oleh karena itu agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan maka diperlukanlah pengetahuan mengenai peraturan
pangan.
Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar