Minggu, 23 Juni 2019

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan


Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran. Tata cara pembayaran dan peraturan pajak penghasilan diatur pada UU no 36 tahun 2008 dan peraturan direktorat jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016. Dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan mengenai tarif pajak penghasilan yang harus dikenakan kepada masing-masing wajib pajak, dan juga jumlah penghasilan tidak kena pajak. Berikut akan diberikan contoh cara penghitungan pph 21 agar lebih mudah untuk dijelaskan.

Contoh perhitungan :


1) Simon merupakan pegawai di PT.Sukamaju dengan gaji bersih sebesar Rp 4 juta/bulan. Simon sudah menikah namun belum memiliki anak. Berapakah pajak yang harus dibayar oleh simon selama 1 tahun?


Gaji simon selama 1 tahun 4.000.000 X 12 = 48.000.000


Jika dilihat dari tabel PTKP Simon sudah menikah namun belom memiliki anak, sehingga jumlah PTKP yang diambil merupakan Rp. 58.500.000










Penghasilan kena pajak = Gaji bersih - Penghasilan tidak kena pajak

                                       = Rp. 48.000.000 - Rp.54.000.000

Penghasilan kena pajak = Rp. 0


Gaji simon kurang dari PTKP, sehingga simon tidak perlu membayar pajak. 


2) Simon merupakan pegawai di PT.Sukamaju dengan gaji Rp 10 juta/bulan. Simon sudah menikah dan memiliki 1 anak. Berapakah pajak yang harus dibayar oleh simon selama 1 tahun?


Gaji simon selama 1 tahun 10.000.000 X 12 = 120.000.000


Jika dilihat dari tabel PTKP Simon sudah menikah dan memiliki seorang anak, sehingga jumlah PTKP yang digunakan adalah Rp. 63.000.000











Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dihitung jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dengan mengurangkan gaji bersih dengan penghasilan tidak kena pajak.


Penghasilan kena pajak = Gaji bersih - Penghasilan tidak kena pajak

                                       = Rp.120.000.000 - Rp.63.000.000

Penghasilan kena pajak = Rp. 57.000.000


Tarif pph yang diatur pada pasal 17 UU 36 tahun 2016, tarif yang dikenakan untuk penghasilan di atas 50 juta hingga 250 juta adalah 15% dan untuk penghasilan dibawah 50 juta adalah 5%










Penghasilan kena pajak milik Simon adalah Rp. 57.000.000, maka sebesar Rp. 50.000.000 dari penghasilan simon akan dikenai tarif pajak 5% dan Rp. 7.000.000 sisanya akan dikenakan tarif 15%. Penghitungan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:


Pajak yang harus dibayarkan = 5% X 50.000.000 = 2.500.000

Pajak yang harus dibayarkan = 15% X 7.000.000 = 1.050.000


Total pajak yang harus dibayar = 3.550.000


Maka simon harus membayar pajak sebesar Rp. 3.550.000 selama waktu 1 tahun 


Sekian dulu untuk post hari ini

Terima kasih




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Ekspor dan Impor

Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar nege...