Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar
negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar negeri?
Nah salah satu cara untuk memasukan barang dari luar negeri ke Indonesia adalah dengan melakukan kegiatan ekspor dan impor. Kegiatan ekspor dan impor merupakan kegiatan jual beli antar negara. Indonesia sendiri sering melakukan kegiatan ekspor dan impor untuk menambah pendapatan negara, atau mencukupi kebutuhan dan permintaan dalam negeri sendiri. Agar kegiatan ekspor dan impor berjalan dengan baik, maka dibuatlah UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yang mengatur jalannya ekspor dan impor di Indonesia.
Bedasarkan UU no 17 tahun 2006 impor sendiri merupakan suatu alat perdagangan antar
negara dengan cara memasukan barang dari luar negeri ke negara sendiri. Tujuan dari kegiatan impor ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan dari dalam negeri sendiri. Berikut adalah langkah dalam melakukan impor adalah sebagai berikut :
1. Pengimpor melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah barang yang ingin diimpor boleh masuk ke dalam negeri apa tidak
2. Apabila barang yang ingin diimpor diperbolehkan, maka pengimpor melakukan negoisasi dengan
pengekspor mengenai pembayaran dan jalur pengiriman barang.
3. Pengimpor kemudian membuka letter of credit (L/C) di bank devisa negara pengimpor, lalu bank devisa negara pengimpor akan mengirimkannya ke bank devisa negara pengekspor
4. Importir menunggu pihak eksportir memberikan shipping document seperti bill of loading, invoice, shipping instruction, dll melalui bank devisa negara.
5. Apabila bill of loading telah diterima oleh bank negara, maka pengimpor harus melunasi pembayaran L/C untuk mendapatkan bill of loading tersebut.
6. Pengimpor kemudian membayar biaya pajak bea cukai, dan juga membuat surat pemberitahuan impor barang (PIB)
7. Bill of loading yang telah didapatkan tersebut akan digunakan untuk mengambil barang di bagian pengangkutan.
8. Surat PIB yang telah dibuat akan digunakan untuk ditukarkan dengan surat pengantar pengeluaran barang (SPPB), dimana SPPB tersebut merupakan surat agar barang yang diimpor bisa keluar dari bea cukai.
8. Bea cukai akan melakukan penjaluran barang terlebih dahulu. Apabila barang dijalurkan hijau, maka tidak dilakukan pemeriksaan barang. Apabila barang dijalurkan kuning, maka akan dilakukan pemeriksaan dokumen. Apabila barang dijalurkan merah, maka akan dilakukan pemeriksaan secara fisik dan dokumen
9. Jika barang dimasukan ke jalur hijau, maka pihak bea dan cukai akan langsung menerbitkan SPPB dan barang bisa langsung diambil.
Ekspor
Berbeda dengan impor, ekspor merupakan
proses perdagangan dengan cara menjual barang dari dalam negara ke luar negeri. Ekspor biasanya dilakukan untuk menambah pendapatan negara, selain itu bisa juga untuk mempererat hubungan internasional dengan negara lain.
Prosedur dari ekspor adalah sebagai berikut :
1. Pengekspor harus melakukan pengecekan dahulu apakah
produk yang akan diekspor diperbolehkan untuk masuk ke
negara pengimpor.
2. Jika produk tersebut dapat diekspor maka pengekspor
melakukan negoisasi dengan pengimpor mengenai pembayaran dan transportasinya.
3. Apabila kedua belah pihak telah setuju, maka pengekspor menunggu L/C dari pengimpor sampai ke bank devisa negara pengekspor.
5. Pengekspor kemudian mempersiapkan berkas seperti TDP (tanda daftar perusahaan),
SIUP (surat izin usaha perdagangan), NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan invoice
6. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membuat surat pemberitahuan ekspor barang (PEB)
7. Apabila PEB telah selesai dibuat, maka pihak pengekspor akan memesan angkutan. Angkutan dapat berupa laut ataupun udara.
8. Barang kemudian diangkut ke dalam angkutan, dan akan diberikan bill of loading sebagai bukti bahwa barang tersebut telah dimasukan dalam angkutan.
9. Eksportir kemudian memberikan dokumen-dokumen pengapalan seperti bill of loading, invoice, packing list, measurement list, weight note, dll ke bank devisa negara pengekspor.
10. Bank devisa negara pengekspor akan mengirimkannya ke bank devisa negara pengimpor, yang kemudian dokumen tersebut akan digunakan oleh pengimpor untuk mengurus bea cukai di negara pengimpor.
Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih