Selasa, 30 Juli 2019

Prosedur Ekspor dan Impor


Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar negeri?

Nah salah satu cara untuk memasukan barang dari luar negeri ke Indonesia adalah dengan melakukan kegiatan ekspor dan impor. Kegiatan ekspor dan impor merupakan kegiatan jual beli antar negara. Indonesia sendiri sering melakukan kegiatan ekspor dan impor untuk menambah pendapatan negara, atau mencukupi kebutuhan dan permintaan dalam negeri sendiri. Agar kegiatan ekspor dan impor berjalan dengan baik, maka dibuatlah UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yang mengatur jalannya ekspor dan impor di Indonesia.


Impor
 
Bedasarkan UU no 17 tahun 2006 impor sendiri merupakan suatu alat perdagangan antar negara dengan cara memasukan barang dari luar negeri ke negara sendiri. Tujuan dari kegiatan impor ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan dari dalam negeri sendiri. Berikut adalah langkah dalam melakukan impor adalah sebagai berikut :

1. Pengimpor melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah barang yang ingin diimpor boleh masuk  ke dalam negeri apa tidak

2. Apabila barang yang ingin diimpor diperbolehkan, maka pengimpor melakukan negoisasi dengan pengekspor mengenai pembayaran dan jalur pengiriman barang.

3. Pengimpor kemudian membuka letter of credit (L/C) di bank devisa negara pengimpor, lalu bank devisa negara pengimpor akan mengirimkannya ke bank devisa negara pengekspor

4. Importir menunggu pihak eksportir memberikan shipping document seperti bill of loading, invoice, shipping instruction, dll melalui bank devisa negara.

5. Apabila bill of loading telah diterima oleh bank negara, maka pengimpor harus melunasi pembayaran L/C untuk mendapatkan bill of loading tersebut.

6. Pengimpor kemudian membayar biaya pajak bea cukai, dan juga membuat surat pemberitahuan impor barang (PIB)

7. Bill of loading  yang telah didapatkan tersebut akan digunakan untuk mengambil barang di bagian pengangkutan.

8. Surat PIB yang telah dibuat akan digunakan untuk ditukarkan dengan surat pengantar pengeluaran barang (SPPB), dimana SPPB tersebut merupakan surat agar barang yang diimpor bisa keluar dari bea cukai.

8. Bea cukai akan melakukan penjaluran barang terlebih dahulu. Apabila barang dijalurkan hijau, maka tidak dilakukan pemeriksaan barang. Apabila barang dijalurkan kuning, maka akan dilakukan pemeriksaan dokumen. Apabila barang dijalurkan merah, maka akan dilakukan pemeriksaan secara fisik dan dokumen

9. Jika barang dimasukan ke jalur hijau, maka pihak bea dan cukai akan langsung menerbitkan SPPB dan barang bisa langsung diambil.


Ekspor

Berbeda dengan impor, ekspor merupakan proses perdagangan dengan cara menjual barang dari dalam negara ke luar negeri. Ekspor biasanya dilakukan untuk menambah pendapatan negara, selain itu bisa juga untuk mempererat hubungan internasional dengan negara lain.

Prosedur dari ekspor adalah sebagai berikut :

1. Pengekspor harus melakukan pengecekan dahulu apakah produk yang akan diekspor diperbolehkan untuk masuk ke negara pengimpor. 

2. Jika produk tersebut dapat diekspor maka pengekspor melakukan negoisasi dengan pengimpor mengenai pembayaran dan transportasinya. 

3. Apabila kedua belah pihak telah setuju, maka pengekspor menunggu L/C dari pengimpor sampai ke bank devisa negara pengekspor.

5. Pengekspor kemudian mempersiapkan berkas seperti TDP (tanda daftar perusahaan), SIUP (surat izin usaha perdagangan), NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan invoice 

6. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membuat surat pemberitahuan ekspor barang (PEB)

7. Apabila PEB telah selesai dibuat, maka pihak pengekspor akan memesan angkutan. Angkutan dapat berupa laut ataupun udara.

8. Barang kemudian diangkut ke dalam angkutan, dan akan diberikan bill of loading sebagai bukti bahwa barang tersebut telah dimasukan dalam angkutan.

9. Eksportir kemudian memberikan dokumen-dokumen pengapalan seperti bill of loading, invoice, packing list, measurement list, weight note, dll ke bank devisa negara pengekspor.

10. Bank devisa negara pengekspor akan mengirimkannya ke bank devisa negara pengimpor, yang kemudian dokumen tersebut akan digunakan oleh pengimpor untuk mengurus bea cukai di negara pengimpor.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih


Minggu, 28 Juli 2019

Proses Persidangan Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilarang dilakukan serta sanksi yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pidana apabila peraturan tersebut dilanggar. Aturan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila seseorang melanggar aturan yang terdapat dalam KUHP, maka orang tersebut dapat dipanggil oleh negara untuk mengikuti persidangan. 


Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan tindak pidana? Tindak pidana dapat diketahui melalui laporan dari seseorang kepada penyidik (polisi), pengaduan kepada pihak yang berwenang yaitu polisi, dan apabila seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana. 

1. Penyelidikan
Setelah polisi mendapatkan laporan atau aduan, maka polisi akan melakukan penyelidikan. Penyelidikan merupakan tahapan seorang penyelidik mencari atau menemukan persitiwa yang diduga sebagai tindak pidana agar bisa dilakukan penyidikan. Apabila penyelidik yakin apabila benar terjadi tindak pidana, maka dapat dilanjutkan dengan penyidikan. 

2. Penyidikan
Penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan tersangka. Pada tahap penyidikan, seorang penyidik diberikan beberapa kewenangan untuk mempermudah pencarian bukti seperti memanggil orang untuk didengar atau diperiksa sebagai saksi atau tersangka, mendatangkan ahli dalam pemeriksaan, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan , dll. Penyidik dapat memberikan status tersangka kepada seseorang yang dianggap melakukan tindak pidana dan bukti yang telah dikumpulkan dianggap cukup. Apabila proses penyidikan telah selesai maka penyidik akan mengumpulkan berita acara yang telah dilakukan untuk membuat berkas perkara. Berkas perkara kemudian diberikan kepada penuntut umum. 

Penyidik dan penuntut umum dapat melakukan penahanan tersangka apabila tersangka dianggap dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun melakukan tindak pidana lainnya. Selain itu penahanan juga dapat dilakukan apabila dianggap dapat memudahkan proses penyidikan.

3. Penuntutan
Proses penuntutan adalah proses yang dilakukan penuntut umum untuk melimpahkan suatu tindakan pidana ke pengadilan negeri agar tindakan pidana tersebut segera diperiksa dan diputus oleh hakim dalam proses persidangan.

Berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum akan diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya. Apabila penuntut umum menganggap berkas perkara belum lengkap, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik disertai dengan petunjuk untuk melengkapinya. Proses ini dapat terjadi secara berulang-ulang hingga penuntut sudah menganggap bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap dan bisa dibawa ke pengadilan.

Penuntut umum juga membuat surat dakwaan yang berisi pasal yang dilanggar, tindakan yang dilakukan dengan jelas, dan juga dakwaan yang diberikan kepada tedakwa berdasarkan hasil dari penyidikan. Surat dakwaan ini akan dilimpahkan ke pengadilan yang nanti akan dibacakan oleh majelis hakim. Apabila semua berkas dan surat dakwaan telah lengkap maka akan ditetapkan Jaksa Penuntut Umum yang akan menghadiri pengadilan.

4. Pengadilan
Proses pengadilan dilakukan dengan pembentukan majelis hakim. Majelis hakim akan menjadi pimpinan persidangan dalam seluruh acara pengadilan. Pertama akan dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berisi mengenai pasal yang dilanggar, tindak pidana yang dilakukan, cara yang dilakukan, dll. Pada tahapan ini status tersangka berubah menjadi terdakwa. Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa atau pengacaranya dapat melakukan eksepsi apabila menurut mereka materi dakwaan (pasal atau tersangka) yang dibacakan keliru atau tidak sesuai, ataupun lokasi pengadilan (tempat atau jenis pengadilan) tidak sesuai. JPU dapat melakukan jawaban eksepsi yang merupakan balasan terhadap eksepsi yang dibacakan oleh bagian terdakwa. Terdakwa kemudian dapat melakukan replik yang merupakan balasan dari jawaban eksepsi, dan kemudian JPU dapat melakukan balasan terhadap replik yang disebut duplik. Setelah seluruh proses diatas dilakukan maka hakim akan membacakan hasil putusan sela yang merupakan keputusan hakim dalam memutuskan apakah materi dakwaan telah sesuai dan pengadilan negeri berhak untuk mengadili terdakwa.

Apabila berdasarkan hasil putusan sela hakim telah memutuskan bahwa terdakwa berhak untuk diadili, maka proses selanjutnya merupakan proses pembuktian. Pada tahapan pembuktian ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, ahli, dan juga terdakwa. Saksi, barang bukti, ahli dan terdakwa akan dihadirkan dalam proses pengadilan untuk dilakukan wawancara dan dimintai keterangan. Tahapan pembuktian ini akan digunakan oleh hakim untuk mengambil keputusan dalam proses pengadilan. 

Setelah pemeriksaan para saksi, maka akan dilakukan pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU untuk meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tuntuan kepada terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Setelah pembacaan tuntutan maka pihak terdakwa (terdakwa/ pengacara) dapat melakukan pledoi yang merupakan pembelaan diri. JPU kemudian melakukan replik yang merupakan balasan atas pledoi yang telah dibacakan, dan kemudian replik tersebut akan dibalas kembali oleh pengacara dalam duplik. Setelah proses tersebut selesai dilakukan, maka hakim akan membacakan putusannya yang disebut dengan putusan hakim. Putusan hakim berisi mengenai apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan apabila terdakwa diputus bersalah maka putusan hakim akan disertai dengan pembacaan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Apabila pihak tedakwa ataupun JPU merasa tidak puas dengan putusan hakim, maka mereka dapat meminta naik banding kepada Pengadilan Tinggi. Apabil hasil dari Pengadilan tinggi masih dianggap kurang memuaskan maka dapat melakukan naik banding ke Mahkamah Agung. 

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih


Senin, 15 Juli 2019

Sistem Jaminan Produk Halal


Mengapa halal itu penting di Indonesia? 

Suatu produk pangan dapat disebut dengan produk halal apabila produk tersebut bebas dari zat haram, proses pemotongannya halal, dan juga cara memperolehnya halal. Halal sendiri merupakan salah satu aturan bagi kaum muslim di seluruh dunia karena merupakan salah satu perintah dari Allah. Di Indonesia sendiri karena mayoritas dari penduduknya muslim maka peraturan halal ini penting untuk diperhatikan. Beberapa zat haram yang dilarang antara lain adalah darah, babi, hewan buas, hewan bertaring, dan hewan berkuku tajam. Untuk proses pemotongannya sendiri, perlu dilakukan penyebutan nama Allah pada saat memotong suatu produk daging agar daging tersebut dapat dikatakan halal. Karena begitu banyak syarat dalam suatu barang pangan untuk dikatan halal, maka dibuatlah sistem jaminan produk halal. Sistem jaminan produk halal ini dibentuk agar konsumen yang mengkonsumsi produk pangan dapat memiliki rasa aman saat mengkonsumi produk pangan. Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang mengatur mengenai jaminan produk halal, yaitu UU no 33 Tahun 2014.


Logo yang diatas merupakan logo halal yang dapat dicantumkan dalam suatu kemasan makanan apabila perusahaan makanan sudah memiliki sertifikat yang menunjukan bahwa proses yang dilakukan atau zat yang digunakan untuk memproduksi pangan itu aman. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut dapat dilakukan melalui tahapan berikut :



1. Pemilik atau karyawan dari perusahaan harus sudah mengikuti penyuluhan/ pelatihan halal dan akan dijadikan sebagai penanggung jawab.

2. Perusahaan kemudian melakukan permintaan sertifikasi kepada badan pengawas jaminan produk halal (BPJPH).

3. BPJPH akan menentukan lembaga pengawas halal (LPH) mana yang akan melakukan audit ke perusahaan.

4. LPH akan mengirimkan auditor halal untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan dari awal hingga akhir proses produksi suatu produk. Selain dari prosesnya, auditor akan mengawasi letak dari tempat produksi tersebut.

5. Apabila hasil dari audit tersebut telah sesuai dengan proses jaminan produk halal, maka hasil audit tersebut akan diserahkan ke BPJPH. Namun, apabila hasil audit tidak sesuai, maka akan dilakukan audit ulang dan diberikan panduan untuk memperbaikinya.

6. BPJPH akan memberikan hasil audit kepada MUI, dan akan dirundingkan oleh MUI dalam komisi fatwa untuk menentukan apabila hasil audit tersebut telah sesuai dengan prosedur halal. 

7. Apabila sesuai maka BPJPH akan langsung menerbitkan sertifikat halal, namun apabila MUI menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan halal maka akan dilakukan audit ulang serta diberikan penjelasan untuk memperbaikinya. 

8. Untuk mencatumkan logo halal dalam suatu produk perlu membayar biaya tambahan yaitu sebesar Rp.100.000/ item. Apabila ingin mengeluarkan 2 produk dengan mencantumkan logo halal pada masing-masing produk, maka perusahaan harus membayar biaya total sebesar Rp.200.000.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih

Hukum Perdata dan Hukum Pidana



Hukum Perdata
Hukum perdata lebih mengarah kepada aturan hukum yang mengatur kepentingan antar satu orang individu kepada individu lainya. Hukum ini lebih mengatur atau berfokus kepada kepentingan perorangan. Apabila terjadi konflik antara 1 orang dengan orang lainnya maka kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan jika salah satu orang merasa dirugikan dan melakukan pengaduan. Orang yang merasa dirugikan tersebut di pengadilan akan menjadi penggugat. Contoh dari kasus perdata adalah kasus hutang piutang, perceraian, pencemaran nama baik, dan masih banyak lainnya.

Hukum Pidana
Berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana mengatur hubungan antara seorang warganegara atau masyarakat dengan negara yang membuat aturan hukum tersebut. Tujuan dari hukum pidana ini adalah untuk mengatur orang yang tinggal di negara tersebut dan menciptakan suasana yang aman. Apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana maka akan dikenai sanksi dan akan dibawa ke persidangan jika memang terbukti melanggar aturan hukum pidana tersebut. Contoh kasus pidana antara lain pencurian, pembunuhan, korupsi, penipuan, penggelapan, dll.

Jadi sebenarnya, perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata terletak pada objek yang diaturnya. Hukum perdata mengatur hubungan antara 1 orang dengan orang lainnya, sedangkan hukum pidana lebih mengatur kepada hubungan antara warga negara dengan negara yang ditinggali oleh orang tersebut.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih

Selasa, 09 Juli 2019

Mengenai Koperasi

Koperasi


Berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU no 25 tahun 1992) yang mengatur koperasi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi yang melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi dan memiliki tujuan menyejahterakan anggotanya dengan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan yang dimaksud dalam koperasi adalah saling membantu antar anggota, gotong royong antar anggota, dan seluruh anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam mengambil keputusan. Koperasi dalam melakukan usahanya akan mendapatkan keuntungan yang biasanya disebut dengan sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan jumlah simpanan yang ada pada koperasi.

Modal Koperasi

Modal koperasi adalah modal yang dibutuhkan oleh suatu koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pada UU koperasi pasal 42 modal dari koperasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu modal sendiri dan modal pinjaman dimana modal sendiri berasal dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib anggota, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah, sedangkan modal pinjaman berasal dari pinjaman dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan surat hutang, dan sumber lain yang sah.

1. Simpanan pokok 


Simpanan pokok anggota merupakan simpanan yang dibayarkan oleh anggota pada saat masuk atau menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok anggota tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

2. Simpanan wajib


Simpanan wajib dibayarkan atau disetor oleh anggota koperasi dalam jangka waktu tiap 1 bulan selama ia masih menjadi anggota koperasi tersebut. Simpanan wajib ditentukan jumlahnya sesuai dengan kesepakatan dari seluruh anggota koperasi tersebut.

3. Simpanan sukarela


Simpanan sukarela merupakan tabungan anggota yang besarnya tergantung dari kemampuan anggota. Simpanan sukarela besarnya tidak ditentukan dan dapat diambil kapan saja. 

4. Dana cadangan


Dana cadangan koperasi didapatkan dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota, namun disimpan untuk keperluan usaha koperasi selanjutnya. Sisa hasil usaha merupakan merupakan jumlah dari keuntungan yang didapatkan oleh koperasi setelah melakukan suatu usaha. Sisa hasil usaha ini biasanya dibagikan kepada para anggota sesuai dengan jumlah simpanan yang ada pada koperasi. Sisa hasil usaha ini jika tidak dibagikan maka bisa digunakan kembali sebagai cadangan dana untuk beroperasi. 

5. Hibah


Hibah merupakan sumbangan yang diberikan oleh seseorang tanpa mengharapkan balasan apapun. Hibah dapat diberikan oleh perorangan, instansi, suatu kelompok tertentu, ataupun badan usaha lainnya.

Struktur Organisasi Koperasi


Perangkat organisasi yang terdapat pada koperasi diatur pada UU No. 25 tahun 1992 pasal 21 sampai dengan pasal 39. Perangkat organisasi dari koperasi dibagi menjadi 3, yaitu rapat anggota, pengawas, dan pengurus. Masing-masing perangkat organisasi tersebut memiliki tugas yang berbeda.

1. Rapat anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang terdapat dalam koperasi yang memiliki tugas untuk menentukan kebijakan koperasi agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan koperasi. Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus, dan dihadiri oleh anggota, pengurus, dan pengawas koperasi. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam jangka waktu 1 tahun. Dalam pengambilan suatu keputusan pada saat rapat anggota, pengambilan keputusan dilakukan secara muyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat berjalan dengan musyawarah, maka akan dilakukan sistem pemungutan suara dengan masing-masing anggota memiliki 1 hak suara.

2. Pengawas

Pengawas merupakan salah satu organ dalam koperasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi, dan memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan tugasnya. Hasil dari pengawasan tersebut akan dibuat laporan tertulisnya yang akan dibacakan pada rapat anggota. Pengawas dipilih oleh anggota pada rapat anggota. Hasil dari pengawasan oleh pengawas harus dilaporkan pada saat rapat anggota. 

3. Pengurus

Pengurus dipilih dari anggota pada saat rapat anggota, dan diusulkan oleh pengawas. Pengurus merupakan pemegang kuasa pada saat rapat anggota. Tugas dari seorang pengurus adalah:

a. Mengelola koperasi dan usahanya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada rapat anggota
d. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Jenis Koperasi

Jenis dari koperasi dapat dibedakan berdasarkan jumlah dan jenis anggotanya, tingkatannya, dan juga jenis usahanya.

1.Berdasarkan jumlah dan jenis anggota 


a. Koperasi primer

Koperasi primer merupakan koperasi yang memiliki jumlah anggota minimal 20 orang.

b. Koperasi sekunder

Koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk dari gabungan antara koperasi. Jumlah minimal anggota dari koperasi sekunder adalah 3 koperasi primer.

2. Berdasarkan jenis usahanya

a. Koperasi simpan pinjam 

Koperasi simpan pinjam menjalankan usahanya dengan cara meeminjamkan uang kepada anggota koperasi, dan menyimpan uang dari anggota koperasi. Koperasi hanya boleh meminjamkan atau menyimpan uang kepada anggota koperasi saja.

b. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang melakukan usaha dengan menjual barang kebutuhan sehari hari. Koperasi jenis konsumsi ini menjual barang konsumsi sehari-hari dengan harga yang lebih murah kepada para anggotanya. Tujuan dari koperasi konsumsi adalah menyejahterakan anggotanya dengan cara menjual barang konsumsi sehari-hari dengan harga lebih murah.

c. Koperasi produksi

Koperasi produksi melakukan kegiatan usahanya dengan menyediakan alat atau bahan baku yang dapat membantu kegiatan produksi para anggotanya. Tujuan dari pembentukan koperasi produksi adalah agar meningkatkan kualitas ataupun kuantitas yang dihasilkan dan juga membantu para produsen.

d. Koperasi distribusi

Koperasi distribusi merupakan koperasi yang membantu mendistribusikan suatu produk baik barang atau jasa hingga ke tangan konsumen. 

3. Berdasarkan tingkatannya

Koperasi dibagi berdasarkan tingkatannya artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat.

a. Koperasi primer

Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang. Koperasi primer biasanya melayani wilayah kecamatan atau desa.

b. Koperasi pusat

Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya merupakan gabungan dari minimal 5 buah koperasi primer. Wilayah yang dilayani pusat koperasi adalah tingkat kabupaten/kota.

c. Koperasi gabungan

Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari gabungan antara paling sedikit 3 koperasi pusat. Koperasi gabungan beroperasi dalam area provinsi.

d. Koperasi induk

Koperasi induk merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Koperasi induk beroperasi di wilayan ibukota negara dan bertingkat nasional.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih

Minggu, 23 Juni 2019

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan


Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran. Tata cara pembayaran dan peraturan pajak penghasilan diatur pada UU no 36 tahun 2008 dan peraturan direktorat jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016. Dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan mengenai tarif pajak penghasilan yang harus dikenakan kepada masing-masing wajib pajak, dan juga jumlah penghasilan tidak kena pajak. Berikut akan diberikan contoh cara penghitungan pph 21 agar lebih mudah untuk dijelaskan.

Contoh perhitungan :


1) Simon merupakan pegawai di PT.Sukamaju dengan gaji bersih sebesar Rp 4 juta/bulan. Simon sudah menikah namun belum memiliki anak. Berapakah pajak yang harus dibayar oleh simon selama 1 tahun?


Gaji simon selama 1 tahun 4.000.000 X 12 = 48.000.000


Jika dilihat dari tabel PTKP Simon sudah menikah namun belom memiliki anak, sehingga jumlah PTKP yang diambil merupakan Rp. 58.500.000










Penghasilan kena pajak = Gaji bersih - Penghasilan tidak kena pajak

                                       = Rp. 48.000.000 - Rp.54.000.000

Penghasilan kena pajak = Rp. 0


Gaji simon kurang dari PTKP, sehingga simon tidak perlu membayar pajak. 


2) Simon merupakan pegawai di PT.Sukamaju dengan gaji Rp 10 juta/bulan. Simon sudah menikah dan memiliki 1 anak. Berapakah pajak yang harus dibayar oleh simon selama 1 tahun?


Gaji simon selama 1 tahun 10.000.000 X 12 = 120.000.000


Jika dilihat dari tabel PTKP Simon sudah menikah dan memiliki seorang anak, sehingga jumlah PTKP yang digunakan adalah Rp. 63.000.000











Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dihitung jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dengan mengurangkan gaji bersih dengan penghasilan tidak kena pajak.


Penghasilan kena pajak = Gaji bersih - Penghasilan tidak kena pajak

                                       = Rp.120.000.000 - Rp.63.000.000

Penghasilan kena pajak = Rp. 57.000.000


Tarif pph yang diatur pada pasal 17 UU 36 tahun 2016, tarif yang dikenakan untuk penghasilan di atas 50 juta hingga 250 juta adalah 15% dan untuk penghasilan dibawah 50 juta adalah 5%










Penghasilan kena pajak milik Simon adalah Rp. 57.000.000, maka sebesar Rp. 50.000.000 dari penghasilan simon akan dikenai tarif pajak 5% dan Rp. 7.000.000 sisanya akan dikenakan tarif 15%. Penghitungan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:


Pajak yang harus dibayarkan = 5% X 50.000.000 = 2.500.000

Pajak yang harus dibayarkan = 15% X 7.000.000 = 1.050.000


Total pajak yang harus dibayar = 3.550.000


Maka simon harus membayar pajak sebesar Rp. 3.550.000 selama waktu 1 tahun 


Sekian dulu untuk post hari ini

Terima kasih




Mengenai Pajak Penghasilan


Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan? Mengapa pajak penghasilan biasanya disebut dengan pph 21 atau pph 26?

Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran. Penerima penghasilan tersebut antara lain adalah pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dll. Pajak penghasilan biasanya disebut dengan pph 21 atau pph 26 karena diatur pada UU no 36 tahun 2008 pasal 21 dan juga pasal 26. Selain UU no 36 tahun 2008 terdapat juga peraturan direktorat jenderal pajak nomor PER-16/PJ/2016 yang juga mengatur tata cara pemotongan pajak penghasilan. Dari kedua peraturan tersebut terdapat beberapa aturan penting yang harus diketahui mengenai pph yaitu pemilik gaji yang dipotong, pemotong pajak, penghasilan tidak kena pajak, dan biaya pajak yang harus dibayarkan.

1. Penerima penghasilan yang dipotong pph

Penerima penghasilan yang dipotong pph diatur pada peraturan direktur jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016 pasal 3 disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong pph antara lain:

a. Pegawai.
b. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 21.
c. Pemberi jasa yang mendapatkan penghasilan, contohnya seperti olahragawan, tenaga ahli, pemain musik, peneliti, penasihat, dll
d. Anggota dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai pada perusahannya
e. Mantan pegawai.
f. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, seperti pemenang suatu lomba, pemberian pelatihan, penyelenggara suatu konferensi, dll.

2. Pemotong pajak

Dalam pph 21 pemotongan pajak merupakan kegiatan memotong suatu pembayaran atas gaji atau upah yang dilakukan oleh wajib pajak, dimana potongan tersebut akan digunakan oleh pemotong untuk membayar pajak penerima gaji. Pihak pemotong merupakan seseorang yang melakukan pemberian gaji atau upah terhadap penerima penghasilan. Pihak pemotong wajib memberikan bukti pemotongan dan penyetoran kepada penerima penghasilan tersebut. Dalam pasal yang ke 2 peraturan direktur jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016, pihak yang boleh melakukan pemotongan pajak adalah:

a. Pemberi kerja yang meliputi orang pribadi, badan, atau cabang/perwakilan yang terkait dengan pembayaran gaji, upah dan honorarium.
b. Bendahara pemegang kas pemerintah
c. Badan yang membayar uang pension secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
d. Penyelenggara kegiatan yang memberikan hadiah, honorarium, atau penghargaan kepada seseorang yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.

3. Tarif pajak

Tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan kena pajak milik wajib pajak dalam negeri diatur pada pasal 17 UU 36 tahun 2016 mengenai pph. Tarif pajak yang dikenakan bergantung dari penghasilan bersih yang telah dikurangin penghasilan tidak kena pajak. Tarif yang dikenakan dapat dilihat pada tabel dibawah 









4. Penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurangan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Besaran penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada wajib pajak berbeda-beda tergantung dari status kawin dan juga jumlah tanggungannya. Peraturan mengenai penghasilan tidak kena pajak diatur pada peraturan direktur jenral pajak nomor PER-16/PJ/2016 pasal 9. Berikut adalah keterangannya:
a. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Berikut merupakan tabel yang dibuat agar memudahkan penghitungan PTKP dengan penjelasan dibawahnya:











PTKP untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki anak adalah sebesar Rp. 54.000.000 setahun. Apabila memiliki tanggungan seperti anak, maka PTKP akan ditambahkan sebesar Rp. 4.500.000 / anak dengan jumlah maksimum tanggungan adalah 3.











Untuk PTKP pria berstatus kawin ditambahkan Rp.4.500.000 sesuai dengan peraturan undang undang. Apabila NPWP (nomor pokok wajib pajak) dari sang istri yang bekerja tidak digabung dengan suami, maka biasanya jumlah PTKP dari tanggungan anak akan dimasukan ke dalam NPWP dari suami. 











Untuk PTKP apabila suami dan istri sama-sama bekerja dan NPWP digabung menjadi satu, akan diberikan penambahan PTKP sebesar Rp. 54.000.000 dari PTKP milik perorangan yang sudah menikah.

Untuk contoh perhitungan pph perorangan akan diberikan pada blog berikutnya.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih


Prosedur Ekspor dan Impor

Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar nege...