Mengapa halal itu penting di
Indonesia?
Suatu produk pangan dapat disebut dengan produk halal apabila produk tersebut bebas dari zat haram, proses pemotongannya halal, dan juga cara memperolehnya halal. Halal sendiri merupakan salah satu aturan bagi
kaum muslim di seluruh dunia karena merupakan salah satu perintah dari
Allah. Di Indonesia sendiri karena mayoritas dari
penduduknya muslim maka peraturan halal ini penting untuk diperhatikan.
Beberapa zat haram yang dilarang antara lain adalah darah, babi, hewan buas, hewan bertaring, dan hewan berkuku tajam. Untuk proses pemotongannya sendiri, perlu dilakukan penyebutan nama Allah pada saat memotong suatu produk daging agar daging tersebut dapat dikatakan halal. Karena begitu banyak syarat dalam suatu barang pangan untuk dikatan halal, maka dibuatlah sistem jaminan produk halal. Sistem jaminan produk halal ini dibentuk agar konsumen yang mengkonsumsi produk pangan dapat memiliki rasa aman saat mengkonsumi produk pangan. Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang mengatur mengenai jaminan produk halal, yaitu UU no 33 Tahun 2014.
Logo yang diatas merupakan logo halal yang dapat dicantumkan dalam suatu kemasan makanan apabila perusahaan makanan sudah memiliki sertifikat yang menunjukan bahwa proses yang dilakukan atau zat yang digunakan untuk memproduksi pangan itu aman. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut dapat dilakukan melalui tahapan berikut :
1. Pemilik atau karyawan dari perusahaan harus sudah mengikuti penyuluhan/ pelatihan halal dan akan dijadikan sebagai penanggung jawab.
2. Perusahaan kemudian melakukan permintaan sertifikasi kepada badan pengawas jaminan produk halal (BPJPH).
3. BPJPH akan menentukan lembaga pengawas halal (LPH) mana yang akan melakukan audit ke perusahaan.
4. LPH akan mengirimkan auditor halal untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan dari awal hingga akhir proses produksi suatu produk. Selain dari prosesnya, auditor akan mengawasi letak dari tempat produksi tersebut.
5. Apabila hasil dari audit tersebut telah sesuai dengan proses jaminan produk halal, maka hasil audit tersebut akan diserahkan ke BPJPH. Namun, apabila hasil audit tidak sesuai, maka akan dilakukan audit ulang dan diberikan panduan untuk memperbaikinya.
6. BPJPH akan memberikan hasil audit kepada MUI, dan akan dirundingkan oleh MUI dalam komisi fatwa untuk menentukan apabila hasil audit tersebut telah sesuai dengan prosedur halal.
7. Apabila sesuai maka BPJPH akan langsung menerbitkan sertifikat halal, namun apabila MUI menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan halal maka akan dilakukan audit ulang serta diberikan penjelasan untuk memperbaikinya.
8. Untuk mencatumkan logo halal dalam suatu produk perlu membayar biaya tambahan yaitu sebesar Rp.100.000/ item. Apabila ingin mengeluarkan 2 produk dengan mencantumkan logo halal pada masing-masing produk, maka perusahaan harus membayar biaya total sebesar Rp.200.000.
1. Pemilik atau karyawan dari perusahaan harus sudah mengikuti penyuluhan/ pelatihan halal dan akan dijadikan sebagai penanggung jawab.
2. Perusahaan kemudian melakukan permintaan sertifikasi kepada badan pengawas jaminan produk halal (BPJPH).
3. BPJPH akan menentukan lembaga pengawas halal (LPH) mana yang akan melakukan audit ke perusahaan.
4. LPH akan mengirimkan auditor halal untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan dari awal hingga akhir proses produksi suatu produk. Selain dari prosesnya, auditor akan mengawasi letak dari tempat produksi tersebut.
5. Apabila hasil dari audit tersebut telah sesuai dengan proses jaminan produk halal, maka hasil audit tersebut akan diserahkan ke BPJPH. Namun, apabila hasil audit tidak sesuai, maka akan dilakukan audit ulang dan diberikan panduan untuk memperbaikinya.
6. BPJPH akan memberikan hasil audit kepada MUI, dan akan dirundingkan oleh MUI dalam komisi fatwa untuk menentukan apabila hasil audit tersebut telah sesuai dengan prosedur halal.
7. Apabila sesuai maka BPJPH akan langsung menerbitkan sertifikat halal, namun apabila MUI menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan halal maka akan dilakukan audit ulang serta diberikan penjelasan untuk memperbaikinya.
8. Untuk mencatumkan logo halal dalam suatu produk perlu membayar biaya tambahan yaitu sebesar Rp.100.000/ item. Apabila ingin mengeluarkan 2 produk dengan mencantumkan logo halal pada masing-masing produk, maka perusahaan harus membayar biaya total sebesar Rp.200.000.
Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar