Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilarang dilakukan serta sanksi yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pidana apabila peraturan tersebut dilanggar. Aturan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila seseorang melanggar aturan yang terdapat dalam KUHP, maka orang tersebut dapat dipanggil oleh negara untuk mengikuti persidangan.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan tindak pidana? Tindak pidana dapat diketahui melalui laporan dari seseorang kepada penyidik (polisi), pengaduan kepada pihak yang berwenang yaitu polisi, dan apabila seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana.
1. Penyelidikan
Setelah polisi mendapatkan laporan atau aduan, maka polisi akan melakukan penyelidikan. Penyelidikan merupakan tahapan seorang penyelidik mencari atau menemukan persitiwa yang diduga sebagai tindak pidana agar bisa dilakukan penyidikan. Apabila penyelidik yakin apabila benar terjadi tindak pidana, maka dapat dilanjutkan dengan penyidikan.
2. Penyidikan
Penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan tersangka. Pada tahap penyidikan, seorang penyidik diberikan beberapa kewenangan untuk mempermudah pencarian bukti seperti memanggil orang untuk didengar atau diperiksa sebagai saksi atau tersangka, mendatangkan ahli dalam pemeriksaan, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan , dll. Penyidik dapat memberikan status tersangka kepada seseorang yang dianggap melakukan tindak pidana dan bukti yang telah dikumpulkan dianggap cukup. Apabila proses penyidikan telah selesai maka penyidik akan mengumpulkan berita acara yang telah dilakukan untuk membuat berkas perkara. Berkas perkara kemudian diberikan kepada penuntut umum.
Penyidik dan penuntut umum dapat melakukan penahanan tersangka apabila tersangka dianggap dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun melakukan tindak pidana lainnya. Selain itu penahanan juga dapat dilakukan apabila dianggap dapat memudahkan proses penyidikan.
3. Penuntutan
Proses penuntutan adalah proses yang dilakukan penuntut umum untuk melimpahkan suatu tindakan pidana ke pengadilan negeri agar tindakan pidana tersebut segera diperiksa dan diputus oleh hakim dalam proses persidangan.
Berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum akan diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya. Apabila penuntut umum menganggap berkas perkara belum lengkap, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik disertai dengan petunjuk untuk melengkapinya. Proses ini dapat terjadi secara berulang-ulang hingga penuntut sudah menganggap bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap dan bisa dibawa ke pengadilan.
Penuntut umum juga membuat surat dakwaan yang berisi pasal yang dilanggar, tindakan yang dilakukan dengan jelas, dan juga dakwaan yang diberikan kepada tedakwa berdasarkan hasil dari penyidikan. Surat dakwaan ini akan dilimpahkan ke pengadilan yang nanti akan dibacakan oleh majelis hakim. Apabila semua berkas dan surat dakwaan telah lengkap maka akan ditetapkan Jaksa Penuntut Umum yang akan menghadiri pengadilan.
4. Pengadilan
Proses pengadilan dilakukan dengan pembentukan majelis hakim. Majelis hakim akan menjadi pimpinan persidangan dalam seluruh acara pengadilan. Pertama akan dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berisi mengenai pasal yang dilanggar, tindak pidana yang dilakukan, cara yang dilakukan, dll. Pada tahapan ini status tersangka berubah menjadi terdakwa. Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa atau pengacaranya dapat melakukan eksepsi apabila menurut mereka materi dakwaan (pasal atau tersangka) yang dibacakan keliru atau tidak sesuai, ataupun lokasi pengadilan (tempat atau jenis pengadilan) tidak sesuai. JPU dapat melakukan jawaban eksepsi yang merupakan balasan terhadap eksepsi yang dibacakan oleh bagian terdakwa. Terdakwa kemudian dapat melakukan replik yang merupakan balasan dari jawaban eksepsi, dan kemudian JPU dapat melakukan balasan terhadap replik yang disebut duplik. Setelah seluruh proses diatas dilakukan maka hakim akan membacakan hasil putusan sela yang merupakan keputusan hakim dalam memutuskan apakah materi dakwaan telah sesuai dan pengadilan negeri berhak untuk mengadili terdakwa.
Apabila berdasarkan hasil putusan sela hakim telah memutuskan bahwa terdakwa berhak untuk diadili, maka proses selanjutnya merupakan proses pembuktian. Pada tahapan pembuktian ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, ahli, dan juga terdakwa. Saksi, barang bukti, ahli dan terdakwa akan dihadirkan dalam proses pengadilan untuk dilakukan wawancara dan dimintai keterangan. Tahapan pembuktian ini akan digunakan oleh hakim untuk mengambil keputusan dalam proses pengadilan.
Setelah pemeriksaan para saksi, maka akan dilakukan pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU untuk meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tuntuan kepada terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Setelah pembacaan tuntutan maka pihak terdakwa (terdakwa/ pengacara) dapat melakukan pledoi yang merupakan pembelaan diri. JPU kemudian melakukan replik yang merupakan balasan atas pledoi yang telah dibacakan, dan kemudian replik tersebut akan dibalas kembali oleh pengacara dalam duplik. Setelah proses tersebut selesai dilakukan, maka hakim akan membacakan putusannya yang disebut dengan putusan hakim. Putusan hakim berisi mengenai apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan apabila terdakwa diputus bersalah maka putusan hakim akan disertai dengan pembacaan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Apabila pihak tedakwa ataupun JPU merasa tidak puas dengan putusan hakim, maka mereka dapat meminta naik banding kepada Pengadilan Tinggi. Apabil hasil dari Pengadilan tinggi masih dianggap kurang memuaskan maka dapat melakukan naik banding ke Mahkamah Agung.
Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar