Koperasi
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Simpanan sukarela
4. Dana cadangan
5. Hibah
Struktur Organisasi Koperasi
1.Berdasarkan jumlah dan jenis anggota
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan (UU no 25 tahun 1992) yang mengatur koperasi,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi yang melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi dan memiliki
tujuan menyejahterakan anggotanya dengan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan
yang dimaksud dalam koperasi adalah saling membantu antar anggota, gotong
royong antar anggota, dan seluruh anggota koperasi memiliki hak suara yang sama
dalam mengambil keputusan. Koperasi dalam melakukan usahanya akan mendapatkan
keuntungan yang biasanya disebut dengan sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha akan dibagikan kepada para
anggota sesuai dengan jumlah simpanan yang ada pada koperasi.
Modal Koperasi
Modal koperasi adalah
modal yang dibutuhkan oleh suatu koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Pada UU koperasi pasal 42 modal dari koperasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu
modal sendiri dan modal pinjaman dimana modal sendiri berasal
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib anggota, simpanan sukarela,
dana cadangan, dan hibah, sedangkan modal pinjaman berasal dari pinjaman dari
anggota, koperasi lain, bank, penerbitan surat hutang, dan sumber lain yang
sah.
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok anggota merupakan simpanan yang dibayarkan
oleh anggota pada saat masuk atau menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
anggota tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan atau disetor oleh anggota
koperasi dalam jangka waktu tiap 1 bulan selama ia masih menjadi anggota
koperasi tersebut. Simpanan wajib ditentukan jumlahnya sesuai dengan
kesepakatan dari seluruh anggota koperasi tersebut.
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela
merupakan tabungan anggota yang besarnya tergantung dari kemampuan anggota.
Simpanan sukarela besarnya tidak ditentukan dan dapat diambil kapan saja.
4. Dana cadangan
Dana cadangan koperasi didapatkan dari sisa hasil usaha
yang tidak dibagikan kepada anggota, namun disimpan untuk keperluan usaha
koperasi selanjutnya. Sisa hasil usaha merupakan merupakan jumlah dari
keuntungan yang didapatkan oleh koperasi setelah melakukan suatu usaha. Sisa
hasil usaha ini biasanya dibagikan kepada para anggota sesuai dengan jumlah
simpanan yang ada pada koperasi. Sisa hasil usaha ini jika tidak dibagikan maka
bisa digunakan kembali sebagai cadangan dana untuk beroperasi.
5. Hibah
Hibah merupakan sumbangan yang diberikan oleh seseorang
tanpa mengharapkan balasan apapun. Hibah dapat diberikan oleh perorangan,
instansi, suatu kelompok tertentu, ataupun badan usaha lainnya.
Struktur Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi yang terdapat pada koperasi diatur
pada UU No. 25 tahun 1992 pasal 21 sampai dengan pasal 39. Perangkat organisasi
dari koperasi dibagi menjadi 3, yaitu rapat anggota, pengawas, dan pengurus.
Masing-masing perangkat organisasi tersebut memiliki tugas yang berbeda.
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang
terdapat dalam koperasi yang memiliki tugas untuk menentukan kebijakan koperasi
agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan koperasi. Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus, dan
dihadiri oleh anggota, pengurus, dan pengawas koperasi. Rapat anggota
sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam jangka waktu 1 tahun. Dalam
pengambilan suatu keputusan pada saat rapat anggota, pengambilan keputusan
dilakukan secara muyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila pengambilan
keputusan tidak dapat berjalan dengan musyawarah, maka akan dilakukan sistem
pemungutan suara dengan masing-masing anggota memiliki 1 hak suara.
2. Pengawas
Pengawas merupakan salah satu organ dalam koperasi yang
bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi, dan
memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan tugasnya. Hasil dari
pengawasan tersebut akan dibuat laporan tertulisnya yang akan dibacakan pada
rapat anggota. Pengawas dipilih oleh anggota pada rapat anggota. Hasil dari
pengawasan oleh pengawas harus dilaporkan pada saat rapat anggota.
3. Pengurus
Pengurus dipilih dari anggota pada saat rapat anggota,
dan diusulkan oleh pengawas. Pengurus merupakan pemegang kuasa pada saat rapat
anggota. Tugas dari seorang pengurus adalah:
a. Mengelola koperasi dan usahanya sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan pada anggaran dasar
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada rapat anggota
d. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
e. Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib.
Jenis Koperasi
Jenis dari koperasi
dapat dibedakan berdasarkan jumlah dan jenis anggotanya, tingkatannya, dan juga
jenis usahanya.
1.Berdasarkan jumlah dan jenis anggota
a. Koperasi primer
Koperasi primer
merupakan koperasi yang memiliki jumlah anggota minimal 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang dibentuk dari gabungan antara koperasi. Jumlah minimal
anggota dari koperasi sekunder adalah 3 koperasi primer.
2. Berdasarkan jenis
usahanya
a. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam
menjalankan usahanya dengan cara meeminjamkan uang kepada anggota koperasi, dan
menyimpan uang dari anggota koperasi. Koperasi hanya boleh meminjamkan atau
menyimpan uang kepada anggota koperasi saja.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi
merupakan koperasi yang melakukan usaha dengan menjual barang kebutuhan sehari
hari. Koperasi jenis konsumsi ini menjual barang konsumsi sehari-hari dengan
harga yang lebih murah kepada para anggotanya. Tujuan dari koperasi konsumsi
adalah menyejahterakan anggotanya dengan cara menjual barang konsumsi
sehari-hari dengan harga lebih murah.
c. Koperasi produksi
Koperasi produksi
melakukan kegiatan usahanya dengan menyediakan alat atau bahan baku yang dapat
membantu kegiatan produksi para anggotanya. Tujuan dari pembentukan koperasi
produksi adalah agar meningkatkan kualitas ataupun kuantitas yang dihasilkan
dan juga membantu para produsen.
d. Koperasi distribusi
Koperasi distribusi
merupakan koperasi yang membantu mendistribusikan suatu produk baik barang atau
jasa hingga ke tangan konsumen.
3. Berdasarkan
tingkatannya
Koperasi dibagi
berdasarkan tingkatannya artinya
pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau
oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau
masyarakat.
a. Koperasi primer
Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang. Koperasi primer
biasanya melayani wilayah kecamatan atau desa.
b. Koperasi pusat
Koperasi pusat adalah
koperasi yang anggotanya merupakan gabungan dari minimal 5 buah koperasi
primer. Wilayah yang dilayani pusat koperasi adalah tingkat kabupaten/kota.
c. Koperasi gabungan
Koperasi gabungan adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari gabungan antara paling sedikit 3 koperasi
pusat. Koperasi gabungan beroperasi dalam area provinsi.
d. Koperasi induk
Koperasi induk merupakan
koperasi yang anggotanya terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Koperasi
induk beroperasi di wilayan ibukota negara dan bertingkat nasional.
Sekian dulu untuk post
hari ini
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar