Selasa, 09 Juli 2019

Mengenai Koperasi

Koperasi


Berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU no 25 tahun 1992) yang mengatur koperasi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi yang melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi dan memiliki tujuan menyejahterakan anggotanya dengan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan yang dimaksud dalam koperasi adalah saling membantu antar anggota, gotong royong antar anggota, dan seluruh anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam mengambil keputusan. Koperasi dalam melakukan usahanya akan mendapatkan keuntungan yang biasanya disebut dengan sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan jumlah simpanan yang ada pada koperasi.

Modal Koperasi

Modal koperasi adalah modal yang dibutuhkan oleh suatu koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pada UU koperasi pasal 42 modal dari koperasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu modal sendiri dan modal pinjaman dimana modal sendiri berasal dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib anggota, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah, sedangkan modal pinjaman berasal dari pinjaman dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan surat hutang, dan sumber lain yang sah.

1. Simpanan pokok 


Simpanan pokok anggota merupakan simpanan yang dibayarkan oleh anggota pada saat masuk atau menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok anggota tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

2. Simpanan wajib


Simpanan wajib dibayarkan atau disetor oleh anggota koperasi dalam jangka waktu tiap 1 bulan selama ia masih menjadi anggota koperasi tersebut. Simpanan wajib ditentukan jumlahnya sesuai dengan kesepakatan dari seluruh anggota koperasi tersebut.

3. Simpanan sukarela


Simpanan sukarela merupakan tabungan anggota yang besarnya tergantung dari kemampuan anggota. Simpanan sukarela besarnya tidak ditentukan dan dapat diambil kapan saja. 

4. Dana cadangan


Dana cadangan koperasi didapatkan dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota, namun disimpan untuk keperluan usaha koperasi selanjutnya. Sisa hasil usaha merupakan merupakan jumlah dari keuntungan yang didapatkan oleh koperasi setelah melakukan suatu usaha. Sisa hasil usaha ini biasanya dibagikan kepada para anggota sesuai dengan jumlah simpanan yang ada pada koperasi. Sisa hasil usaha ini jika tidak dibagikan maka bisa digunakan kembali sebagai cadangan dana untuk beroperasi. 

5. Hibah


Hibah merupakan sumbangan yang diberikan oleh seseorang tanpa mengharapkan balasan apapun. Hibah dapat diberikan oleh perorangan, instansi, suatu kelompok tertentu, ataupun badan usaha lainnya.

Struktur Organisasi Koperasi


Perangkat organisasi yang terdapat pada koperasi diatur pada UU No. 25 tahun 1992 pasal 21 sampai dengan pasal 39. Perangkat organisasi dari koperasi dibagi menjadi 3, yaitu rapat anggota, pengawas, dan pengurus. Masing-masing perangkat organisasi tersebut memiliki tugas yang berbeda.

1. Rapat anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang terdapat dalam koperasi yang memiliki tugas untuk menentukan kebijakan koperasi agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan koperasi. Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus, dan dihadiri oleh anggota, pengurus, dan pengawas koperasi. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam jangka waktu 1 tahun. Dalam pengambilan suatu keputusan pada saat rapat anggota, pengambilan keputusan dilakukan secara muyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat berjalan dengan musyawarah, maka akan dilakukan sistem pemungutan suara dengan masing-masing anggota memiliki 1 hak suara.

2. Pengawas

Pengawas merupakan salah satu organ dalam koperasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi, dan memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan tugasnya. Hasil dari pengawasan tersebut akan dibuat laporan tertulisnya yang akan dibacakan pada rapat anggota. Pengawas dipilih oleh anggota pada rapat anggota. Hasil dari pengawasan oleh pengawas harus dilaporkan pada saat rapat anggota. 

3. Pengurus

Pengurus dipilih dari anggota pada saat rapat anggota, dan diusulkan oleh pengawas. Pengurus merupakan pemegang kuasa pada saat rapat anggota. Tugas dari seorang pengurus adalah:

a. Mengelola koperasi dan usahanya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada rapat anggota
d. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Jenis Koperasi

Jenis dari koperasi dapat dibedakan berdasarkan jumlah dan jenis anggotanya, tingkatannya, dan juga jenis usahanya.

1.Berdasarkan jumlah dan jenis anggota 


a. Koperasi primer

Koperasi primer merupakan koperasi yang memiliki jumlah anggota minimal 20 orang.

b. Koperasi sekunder

Koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk dari gabungan antara koperasi. Jumlah minimal anggota dari koperasi sekunder adalah 3 koperasi primer.

2. Berdasarkan jenis usahanya

a. Koperasi simpan pinjam 

Koperasi simpan pinjam menjalankan usahanya dengan cara meeminjamkan uang kepada anggota koperasi, dan menyimpan uang dari anggota koperasi. Koperasi hanya boleh meminjamkan atau menyimpan uang kepada anggota koperasi saja.

b. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang melakukan usaha dengan menjual barang kebutuhan sehari hari. Koperasi jenis konsumsi ini menjual barang konsumsi sehari-hari dengan harga yang lebih murah kepada para anggotanya. Tujuan dari koperasi konsumsi adalah menyejahterakan anggotanya dengan cara menjual barang konsumsi sehari-hari dengan harga lebih murah.

c. Koperasi produksi

Koperasi produksi melakukan kegiatan usahanya dengan menyediakan alat atau bahan baku yang dapat membantu kegiatan produksi para anggotanya. Tujuan dari pembentukan koperasi produksi adalah agar meningkatkan kualitas ataupun kuantitas yang dihasilkan dan juga membantu para produsen.

d. Koperasi distribusi

Koperasi distribusi merupakan koperasi yang membantu mendistribusikan suatu produk baik barang atau jasa hingga ke tangan konsumen. 

3. Berdasarkan tingkatannya

Koperasi dibagi berdasarkan tingkatannya artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat.

a. Koperasi primer

Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang. Koperasi primer biasanya melayani wilayah kecamatan atau desa.

b. Koperasi pusat

Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya merupakan gabungan dari minimal 5 buah koperasi primer. Wilayah yang dilayani pusat koperasi adalah tingkat kabupaten/kota.

c. Koperasi gabungan

Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari gabungan antara paling sedikit 3 koperasi pusat. Koperasi gabungan beroperasi dalam area provinsi.

d. Koperasi induk

Koperasi induk merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Koperasi induk beroperasi di wilayan ibukota negara dan bertingkat nasional.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Ekspor dan Impor

Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar nege...