Hukum Perdata
Hukum perdata lebih mengarah kepada aturan hukum yang mengatur
kepentingan antar satu orang individu kepada individu lainya. Hukum ini lebih
mengatur atau berfokus kepada kepentingan perorangan. Apabila terjadi konflik
antara 1 orang dengan orang lainnya maka kasus tersebut dapat dibawa ke
pengadilan jika salah satu orang merasa dirugikan dan melakukan pengaduan.
Orang yang merasa dirugikan tersebut di pengadilan akan menjadi
penggugat. Contoh dari kasus perdata adalah kasus hutang piutang,
perceraian, pencemaran nama baik, dan masih banyak lainnya.
Hukum Pidana
Berbeda dengan hukum perdata, hukum
pidana mengatur hubungan antara seorang warganegara atau masyarakat dengan negara
yang membuat aturan hukum tersebut. Tujuan dari hukum pidana ini adalah untuk
mengatur orang yang tinggal di negara tersebut dan menciptakan suasana yang
aman. Apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana maka akan
dikenai sanksi dan akan dibawa ke persidangan jika memang terbukti melanggar
aturan hukum pidana tersebut. Contoh kasus pidana antara lain pencurian,
pembunuhan, korupsi, penipuan, penggelapan, dll.
Jadi sebenarnya, perbedaan antara hukum
pidana dan hukum perdata terletak pada objek yang diaturnya. Hukum perdata
mengatur hubungan antara 1 orang dengan orang lainnya, sedangkan hukum pidana
lebih mengatur kepada hubungan antara warga negara dengan negara yang
ditinggali oleh orang tersebut.
Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar