Senin, 15 Juli 2019

Hukum Perdata dan Hukum Pidana



Hukum Perdata
Hukum perdata lebih mengarah kepada aturan hukum yang mengatur kepentingan antar satu orang individu kepada individu lainya. Hukum ini lebih mengatur atau berfokus kepada kepentingan perorangan. Apabila terjadi konflik antara 1 orang dengan orang lainnya maka kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan jika salah satu orang merasa dirugikan dan melakukan pengaduan. Orang yang merasa dirugikan tersebut di pengadilan akan menjadi penggugat. Contoh dari kasus perdata adalah kasus hutang piutang, perceraian, pencemaran nama baik, dan masih banyak lainnya.

Hukum Pidana
Berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana mengatur hubungan antara seorang warganegara atau masyarakat dengan negara yang membuat aturan hukum tersebut. Tujuan dari hukum pidana ini adalah untuk mengatur orang yang tinggal di negara tersebut dan menciptakan suasana yang aman. Apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana maka akan dikenai sanksi dan akan dibawa ke persidangan jika memang terbukti melanggar aturan hukum pidana tersebut. Contoh kasus pidana antara lain pencurian, pembunuhan, korupsi, penipuan, penggelapan, dll.

Jadi sebenarnya, perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata terletak pada objek yang diaturnya. Hukum perdata mengatur hubungan antara 1 orang dengan orang lainnya, sedangkan hukum pidana lebih mengatur kepada hubungan antara warga negara dengan negara yang ditinggali oleh orang tersebut.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Ekspor dan Impor

Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar nege...