Minggu, 23 Juni 2019

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan


Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran. Tata cara pembayaran dan peraturan pajak penghasilan diatur pada UU no 36 tahun 2008 dan peraturan direktorat jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016. Dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan mengenai tarif pajak penghasilan yang harus dikenakan kepada masing-masing wajib pajak, dan juga jumlah penghasilan tidak kena pajak. Berikut akan diberikan contoh cara penghitungan pph 21 agar lebih mudah untuk dijelaskan.

Contoh perhitungan :


1) Simon merupakan pegawai di PT.Sukamaju dengan gaji bersih sebesar Rp 4 juta/bulan. Simon sudah menikah namun belum memiliki anak. Berapakah pajak yang harus dibayar oleh simon selama 1 tahun?


Gaji simon selama 1 tahun 4.000.000 X 12 = 48.000.000


Jika dilihat dari tabel PTKP Simon sudah menikah namun belom memiliki anak, sehingga jumlah PTKP yang diambil merupakan Rp. 58.500.000










Penghasilan kena pajak = Gaji bersih - Penghasilan tidak kena pajak

                                       = Rp. 48.000.000 - Rp.54.000.000

Penghasilan kena pajak = Rp. 0


Gaji simon kurang dari PTKP, sehingga simon tidak perlu membayar pajak. 


2) Simon merupakan pegawai di PT.Sukamaju dengan gaji Rp 10 juta/bulan. Simon sudah menikah dan memiliki 1 anak. Berapakah pajak yang harus dibayar oleh simon selama 1 tahun?


Gaji simon selama 1 tahun 10.000.000 X 12 = 120.000.000


Jika dilihat dari tabel PTKP Simon sudah menikah dan memiliki seorang anak, sehingga jumlah PTKP yang digunakan adalah Rp. 63.000.000











Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dihitung jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dengan mengurangkan gaji bersih dengan penghasilan tidak kena pajak.


Penghasilan kena pajak = Gaji bersih - Penghasilan tidak kena pajak

                                       = Rp.120.000.000 - Rp.63.000.000

Penghasilan kena pajak = Rp. 57.000.000


Tarif pph yang diatur pada pasal 17 UU 36 tahun 2016, tarif yang dikenakan untuk penghasilan di atas 50 juta hingga 250 juta adalah 15% dan untuk penghasilan dibawah 50 juta adalah 5%










Penghasilan kena pajak milik Simon adalah Rp. 57.000.000, maka sebesar Rp. 50.000.000 dari penghasilan simon akan dikenai tarif pajak 5% dan Rp. 7.000.000 sisanya akan dikenakan tarif 15%. Penghitungan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:


Pajak yang harus dibayarkan = 5% X 50.000.000 = 2.500.000

Pajak yang harus dibayarkan = 15% X 7.000.000 = 1.050.000


Total pajak yang harus dibayar = 3.550.000


Maka simon harus membayar pajak sebesar Rp. 3.550.000 selama waktu 1 tahun 


Sekian dulu untuk post hari ini

Terima kasih




Mengenai Pajak Penghasilan


Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan? Mengapa pajak penghasilan biasanya disebut dengan pph 21 atau pph 26?

Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran. Penerima penghasilan tersebut antara lain adalah pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dll. Pajak penghasilan biasanya disebut dengan pph 21 atau pph 26 karena diatur pada UU no 36 tahun 2008 pasal 21 dan juga pasal 26. Selain UU no 36 tahun 2008 terdapat juga peraturan direktorat jenderal pajak nomor PER-16/PJ/2016 yang juga mengatur tata cara pemotongan pajak penghasilan. Dari kedua peraturan tersebut terdapat beberapa aturan penting yang harus diketahui mengenai pph yaitu pemilik gaji yang dipotong, pemotong pajak, penghasilan tidak kena pajak, dan biaya pajak yang harus dibayarkan.

1. Penerima penghasilan yang dipotong pph

Penerima penghasilan yang dipotong pph diatur pada peraturan direktur jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016 pasal 3 disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong pph antara lain:

a. Pegawai.
b. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 21.
c. Pemberi jasa yang mendapatkan penghasilan, contohnya seperti olahragawan, tenaga ahli, pemain musik, peneliti, penasihat, dll
d. Anggota dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai pada perusahannya
e. Mantan pegawai.
f. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, seperti pemenang suatu lomba, pemberian pelatihan, penyelenggara suatu konferensi, dll.

2. Pemotong pajak

Dalam pph 21 pemotongan pajak merupakan kegiatan memotong suatu pembayaran atas gaji atau upah yang dilakukan oleh wajib pajak, dimana potongan tersebut akan digunakan oleh pemotong untuk membayar pajak penerima gaji. Pihak pemotong merupakan seseorang yang melakukan pemberian gaji atau upah terhadap penerima penghasilan. Pihak pemotong wajib memberikan bukti pemotongan dan penyetoran kepada penerima penghasilan tersebut. Dalam pasal yang ke 2 peraturan direktur jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016, pihak yang boleh melakukan pemotongan pajak adalah:

a. Pemberi kerja yang meliputi orang pribadi, badan, atau cabang/perwakilan yang terkait dengan pembayaran gaji, upah dan honorarium.
b. Bendahara pemegang kas pemerintah
c. Badan yang membayar uang pension secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
d. Penyelenggara kegiatan yang memberikan hadiah, honorarium, atau penghargaan kepada seseorang yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.

3. Tarif pajak

Tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan kena pajak milik wajib pajak dalam negeri diatur pada pasal 17 UU 36 tahun 2016 mengenai pph. Tarif pajak yang dikenakan bergantung dari penghasilan bersih yang telah dikurangin penghasilan tidak kena pajak. Tarif yang dikenakan dapat dilihat pada tabel dibawah 









4. Penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurangan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Besaran penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada wajib pajak berbeda-beda tergantung dari status kawin dan juga jumlah tanggungannya. Peraturan mengenai penghasilan tidak kena pajak diatur pada peraturan direktur jenral pajak nomor PER-16/PJ/2016 pasal 9. Berikut adalah keterangannya:
a. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Berikut merupakan tabel yang dibuat agar memudahkan penghitungan PTKP dengan penjelasan dibawahnya:











PTKP untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki anak adalah sebesar Rp. 54.000.000 setahun. Apabila memiliki tanggungan seperti anak, maka PTKP akan ditambahkan sebesar Rp. 4.500.000 / anak dengan jumlah maksimum tanggungan adalah 3.











Untuk PTKP pria berstatus kawin ditambahkan Rp.4.500.000 sesuai dengan peraturan undang undang. Apabila NPWP (nomor pokok wajib pajak) dari sang istri yang bekerja tidak digabung dengan suami, maka biasanya jumlah PTKP dari tanggungan anak akan dimasukan ke dalam NPWP dari suami. 











Untuk PTKP apabila suami dan istri sama-sama bekerja dan NPWP digabung menjadi satu, akan diberikan penambahan PTKP sebesar Rp. 54.000.000 dari PTKP milik perorangan yang sudah menikah.

Untuk contoh perhitungan pph perorangan akan diberikan pada blog berikutnya.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih


Selasa, 11 Juni 2019

BTP terlarang


BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan yang berfungsi untuk mempengaruhi sifat dan/ atau bentuk pangan. Dalam penggunaannya beberapa produsen makanan yang menggunakan BTP dalam produknya sering menggunakan BTP yang dilarang. BTP yang dilarang ini sering digunakan karena harganya yang relatif lebih murah. BTP terlarang dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan, apabila dikonsumsi secara terus menerus. Di Indonesia sendiri, aturan mengenai BTP yang dilarang diatur pada Permenkes RI no 33 tahun 2012. Beberapa BTP yang terlarang antara lain:


1. Asam borat

Asam borat digunakan sebagai BTP karena dapat memberikan tekstur yang kenyal serta dapat mengawetkan makanan. Asam borat aslinya digunakan pada pembuatan gelas, anti jamur kayu, pembasmi kecoa, antiseptik, pembuatan deterjen, sabun, cat, desinfektan, pestisida, keramik, dan industri tekstil. Asam borat jika dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan ginjal dan hati. Selain itu asam borat juga bersifat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker.


2. Asam salisilat

Penggunaan asam salisilat dalam makanan biasanya sebagai BTP pengawet. Asam salisilat biasanya diperuntukan sebagai obat penyakit kulit. Asam salisilat memiliki sifat toksisitas (beracun) dan teratogenik (menyebabkan pertumbuhan tidak normal dalam sel) apabila dikonsumsi oleh manusia.  


3. Dulsin

Dulsin merupakan BTP pemanis yang dilarang penggunaannya. Dulsin dilarang penggunaanya karena bersifat karsinogenik.


4. Formalin

Formalin sering digunakan sebagai desinfektan, pembunuh hama, dan pengawetan mayat. Formalin sering digunakan sebagai pengawet pada beberapa produk makanan seperti ikan, tahu, bakso, mie basah, dan produk ikan lainnya. Formalin dapat menambahkan umur simpan dari produk pangan, sehingga banyak pedagang yang sering menambahkan formalin tersebut. Formalin memiliki sifat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker. Selain itu formalin jika dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan mata dan kebutaan.


5. Biji tonka

Biji tonka biasanya digunakan sebagai perisa karena jika ditambahkan kedalam makanan akan memberikan rasa yang unik dan meningkatkan cita rasa dari makanan tersebut. Di dalam biji tonka terkandung senyawa komarin yang dapat membahayakan manusia apabila masuk ke dalam tubuh. Komarin berbahaya jika dikonsumsi manusia karena dapat  mengganggu kerja vitamin K dalam tubuh. Vitamin K berfungsi untuk membantu pembekuan darah dalam tubuh, apabila tubuh kekurangan vitamin K maka pembekuan darah dalam tubuh akan terganggu.


6. Minyak sarsafras

Minyak sarsafras memiliki sifat karsinogenik apabila dikonsumsi. Dalam minyak sarsafras terkandung safrol yang dapat merusak jaringan hati, dan menyebabkan kanker hati.


7. Minyak tansi

Minyak tansi apabila dikonsumsi oleh manusia dapat menyebabkan gangguan pada saluran pernapasan, dan penyempingan denyut jantung. Saluran pernapasan dapat terhambat sehingga menyebabkan kesulitan bernapas dan bahkan kematian.


8. Kokain

Kokain merupakan zat bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketergantungan apabila dikonsumsi oleh manusia. Selain itu kokain dapat menyebabkan halusinasi, mual, muntah, depresi, gangguan psikologis, dan bahkan kematian. Kokain biasanya digunakan sebagai obat bius dalam kedokteran.


Selain senyawa di atas Kalium bromat, kalium klorat, minyak kalamus, dan P-4000 juga dilarang penggunaanya.


Pewarna Terlarang

Selain BTP yang disebutkan di atas ada juga beberapa pewarna terlarang yang sering ditambahkan ke dalam makanan karena memberikan warna yang lebih terang/ cerah dan harganya yang lebih murah. Beberapa pewarna tersebut antara lain:


1. Rodhamin B

Rodhamin B merupakan salah satu pewarna tekstil yang sering ditambahkan ke dalam makanan. Rodhamin B memberikan warna kemerahan pada makanan, dan warnanya akan sulit pudar dari makanan. Gejala yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi rhodamin B berlebihan adalah infeksi pada bagian hati, dan dapat menyebabkan kanker hati.


2. Metanil yellow

Sesuai dengan namanya metanil yellow berfungsi untuk memberikan warna kuning terang pada makanan. Biasanya metanil yellow digunakan pada industri tekstil, kertas, sabun, kosmetik, dan lilin. Bahan pangan yang biasanya ditemukan mengandung metanil yellow adalah tahu. Metanil yellow bersifat toksik apabil dikonsumsi oleh manusia. Metanil yellow dapat menyebabkan kerusakan pada bagian pencernaan terutama lambung, usus, ginjal dan juga hati.


Selain rodhamin B dan Metanil yellow ada juga pewarna yang dilarang digunakan sebagai BTP yang diatur pada Permenkes no 239 tahun 1985 seperti alkanet, auramine, butter yellow, violet 6, citrus red no 2B dan masih banyak lagi lainnya.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih




Prosedur Ekspor dan Impor

Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar nege...