Pajak
penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran. Tata cara pembayaran dan peraturan pajak penghasilan diatur pada UU
no 36 tahun 2008 dan peraturan direktorat
jendral pajak nomor PER-16/PJ/2016. Dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan
mengenai tarif pajak penghasilan yang harus dikenakan kepada masing-masing
wajib pajak, dan juga jumlah penghasilan tidak kena pajak. Berikut akan diberikan contoh cara penghitungan pph 21 agar lebih
mudah untuk dijelaskan.
1) Simon merupakan pegawai di PT.Sukamaju dengan
gaji bersih sebesar Rp 4 juta/bulan. Simon sudah menikah namun belum memiliki
anak. Berapakah pajak yang harus dibayar oleh simon selama 1 tahun?
Gaji simon selama 1 tahun 4.000.000 X 12 = 48.000.000
Jika dilihat dari tabel PTKP Simon sudah menikah namun
belom memiliki anak, sehingga jumlah PTKP yang diambil merupakan Rp. 58.500.000
Penghasilan kena pajak = Gaji bersih - Penghasilan
tidak kena pajak
= Rp. 48.000.000 - Rp.54.000.000
Penghasilan kena pajak = Rp. 0
Gaji simon kurang dari PTKP, sehingga
simon tidak perlu membayar pajak.
2) Simon merupakan pegawai di
PT.Sukamaju dengan gaji Rp 10 juta/bulan. Simon sudah menikah dan memiliki 1
anak. Berapakah pajak yang harus dibayar oleh simon selama 1 tahun?
Gaji simon selama 1 tahun 10.000.000
X 12 = 120.000.000
Jika dilihat dari tabel PTKP Simon
sudah menikah dan memiliki seorang anak, sehingga jumlah PTKP yang digunakan
adalah Rp. 63.000.000
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat
dihitung jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dengan mengurangkan gaji
bersih dengan penghasilan tidak kena pajak.
Penghasilan kena pajak = Gaji bersih - Penghasilan
tidak kena pajak
= Rp.120.000.000 - Rp.63.000.000
Penghasilan kena pajak = Rp. 57.000.000
Tarif pph yang diatur pada pasal 17 UU 36 tahun 2016,
tarif yang dikenakan untuk penghasilan di atas 50 juta hingga 250 juta adalah
15% dan untuk penghasilan dibawah 50 juta adalah 5%
Penghasilan kena pajak milik Simon adalah Rp. 57.000.000, maka sebesar Rp. 50.000.000 dari penghasilan simon akan dikenai tarif pajak 5% dan Rp. 7.000.000 sisanya akan dikenakan tarif 15%. Penghitungan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Pajak yang harus dibayarkan = 5% X
50.000.000 = 2.500.000
Pajak yang harus dibayarkan = 15% X
7.000.000 = 1.050.000
Total pajak yang harus dibayar =
3.550.000
Maka simon harus membayar pajak
sebesar Rp. 3.550.000 selama waktu 1 tahun
Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih