Minggu, 12 Mei 2019

Bahan Tambahan Pangan

Berdasarkan undang undang mengenai pangan (UU 18 tahun 2012) bahan tambahan pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan yang berfungsi untuk mempengaruhi sifat dan/ atau bentuk pangan. Terdapat 27 bahan tambahan pangan yang dapat digunakan dan diatur dalam Permenkes nomor 33 tahun 2012. Beberapa BTP yang sering digunakan adalah pemanis, pengawet, pengemulsi, perisa, pewarna, dan penstabil.





1. Pemanis

Pemanis merupakan bahan tambahan pangan yang ditambahkan ke dalam makanan untuk memberikan tambahan rasa manis. BTP pemanis di Indonesia penggunaannya diatur pada PerKaBPOM  (peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan) nomor 4 tahun 2014. BTP pemanis dibagi menjadi 2 yaitu pemanis buatan dan pemanis alami.


1.1 Pemanis alami

Pemanis alami merupakan pemanis yang dapat ditemukan di alam dan diambil melalui proses ekstraksi. Beberapa contoh pemanis alami antara lain sorbitol, mannitol, isomaltitol, glikosida steviol, maltitol, laktitol, silitol, dan eritritol.


Berdasarkan PerKaBPOM pemanis, kebanyakan pemanis alami dapat digunakan sebagai BTP dengan batas maksimum CPPB (cara produksi pangan yang baik). Hanya Glikosida steviol saja yang memiliki batas maksimum yang telah ditetapkan.


1.2 Pemanis buatan

Pemanis buatan merupakan pemanis yang tidak terdapat secara alami di alam dan dibuat melalui proses kimiawi. Beberapa contoh pemanis buatan antara lain asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam.


Berdasarkan PerKaBPOM pemanis, seluruh pemanis buatan memiliki batas maksimum yang telah ditentukan oleh BPOM. Batas maksimum tiap pemanis buatan berbeda-beda tergantung dari jenis bahan pangan yang ditambahkan BTP.


2. Pengawet

Pengawet merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas yang disebabkan karena pembusukan atau aktivitas mikrobiologis. Jenis BTP pengawet yang diperbolehkan untuk digunakan diatur pada PerKaBPOM nomor 36 tahun 2013. Beberapa BTP pengawet yang diperbolehkan antara lain Asam sorbat, Asam benzoate, Sulfit, Nisin, Nitrit, Nitrat, dan Asam propionat


Seluruh jenis pengawet tersebut memiliki batas maksimum yang boleh ditambahkan dalam makanan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Batas maksimum dari BTP pengawet berbeda-beda tergantung dari jenis makanan yang akan ditambahkan BTP.


3. Pengemulsi

Pengemulsi merupakan bahan tambahan pangan untuk membantu terbentuknya campuran yang homogen dari dua atau lebih fase yang tidak tercampur seperti minyak dan air. Penggunaan BTP pengemulsi diatur pada PerKaBPOM nomor 20 tahun 2013. Beberapa contoh BTP pengemulsi yang diperbolehkan digunakan di Indonesia antara lain kalsium karbonat, lesitin, natrium laktat, kalsium laktat, dan natrium dihidrogen sitrat.


4. Perisa

Persia adalah suatu konsentrat yang jika ditambahkan ke bahan pangan akan memberikan rasa tambahan dengan pengecualian rasa manis, asin, dan asam. BTP perisa diatur pada PerKaBPOM nomor 22 tahun 2016. BTP Perisa dapat dikelompokokan berdasarkan sumber dan proses pembuatannya yaitu perisa alami, perisa identik alami, dan perisa buatan/artifisial.


4.1 Perisa alami

Perisa alami merupakan perisa yang didapatkan melalui tumbuhan ataupun hewan yang didapatkan melalui proses fisik, mikrobiologis, atau enzimatis.

Contoh oleoresin, minyak atsiri, kurkumin.


4.2 Perisa identik alami

Perisa identik alami merupakan perisa yang didapatkan secara kimiawi baik disintesis atau diisolasi dari bahan baku alami, dan memiliki komponen penyusun yang mirip dengan perisa alami.

Contoh MSG, gula, garam.


4.3 Perisa artifisial

Perisa artifisial merupakan perisa yang terbuat dari campuran senyawa kimia yang tidak dapat diambil dari bahan baku alami. Contoh butil cinamaldehid (rasa mirip bunga), butil butirat (pir dan nanas), dan campuran asam amino (rasa daging).


5. Pewarna

Pewarna adalah BTP yang berfungsi untuk memberi atau memperbaiki warna pada bahan pangan setelah ditambahkan. BTP pewarna diatur pada PerKaBPOM nomor 37 tahun 2013. BTP pewarna dibagi menjadi 2 yaitu pewarna alami dan sintetik.


5.1 Pewarna alami

Pewarna alami adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, dari tumbuhan, hewan, yang berasal dari alam. Contoh, kurkumin, riboflavin, beta karoten, klorofil, antosianin, karotenoid.


5.2 pewarna sintetik

Pewarna Sintetis adalah pewarna yang diperoleh dari pembentukan secara kimiawi. Contoh tartazine, kuning FCF, hijau FCF, biru berlian FCF, eritrosin.


6. Penstabil

Penstabil adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk membantu dan menstabilkan emulsi. BTP penstabil diatur pada PerKaBPOM nomor 24 tahun 2013. Beberapa contoh penstabil yang sering digunakan adalah kalsium karbonatm, kalsium asetat, asam fumarat, Lesitin,. natrium laktat, dan kalsium laktat.


Sekian dulu untuk post hari ini

Terima kasih




Rabu, 08 Mei 2019

Mengenai Perseroan Terbatas (PT) Bag 2 (UUPT, Kepengurusan PT)



Dalam melaksanakan hak dan kewajiban dari PT sebagai badan hukum, PT memiliki aturan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan kegiatannya. Karena PT merupakan suatu badan hukum apabila PT melakukan tindakan pidana, maka PT dapat dipanggil oleh pengadilan negeri untuk diadili. PT akan diwakilkan oleh orang yang telah ditentukan pada anggaran dasar untuk mewakili perusahaan dalam persidangan. Salah satu acuan utama yang mengatur tentang PT adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007. Beberapa aturan yang dibahas dalam UUPT adalah:


- Cara pembentukan PT (pasal 8, 9, 10)

- Bentuk kepengurusan PT ( pasal 1)

- Syarat pembentukan PT (pasal 16)

- Kewajiban PT (CSR = pasal 74; Laporan Tahunan = pasal 66)

- Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PT

- Penempatan modal (pasal 32)

- Kepemilikan Saham (pasal 48, 49)

- Dll


1. Bentuk Kepengurusan PT





Di dalam suatu PT terdapat beberapa orang yang memiliki tugas dan kewajiban berbeda dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dalam UUPT kepengurusan dari PT terdapat pada pasal 1 nomor 4, 5, dan 6 yang dibagi menjadi 3 yaitu anggota direksi, dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham. Masing-masing memiliki tugas yang berbeda satu sama lain dalam menjalankan kegiatan perusahaan.


- Anggota direksi

Pada pasal 1 nomor 5 UUPT dijelaskan bahwa anggota direksi memiliki tanggung jawab dan dan wewenang secara penuh dalam menjalankan perseroan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu direksi juga memiliki tanggung jawab untuk mewakili perseroan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. 


- Dewan komisaris

Dewan komisaris memiliki tugas yang berbeda dari anggota direksi. Apabila anggota direksi bertugas untuk menjalankan perseroan, dewan komisaris hanya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap anggota direksi agar perseroan berjalan sesuai dengan tujuan. Selain itu, dewan komisaris juga bertugas untuk menyampaikan kegiatan yang sedang berjalan di perseroan kepada pemegang saham dalam RUPS.


- RUPS

Merupakan organ penting di dalam perusahaan yang memiliki kekuasaan tertinggi dibandingkan dengan organ lainnya. Karena RUPS memiliki kekuasaan tertinggi di dalam perseroan, maka RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi. Contohnya seperti mengubah anggaran dasar perseroan, mengangkat atau memberhentikan direksi ataupun komisaris, menyetujui keadaan pailit dari perseroan, atau membubarkan perseroan.


2. Tanggung Jawab Pengurus Perseroan


Anggota direksi, dewan komisaris, dan RUPS selain memiliki wewenang masing masing dalam menjalankan perseroan, mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap kerugian perseroan. Apabila perusahaan sedang dalam keadaan bangkrut atau memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya (pailit) maka anggota direksi (pasal 104 nomor 2) dan dewan komisaris dan pasal (114 nomor 4) secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap hutang perseroan.


Anggota direksi dapat tidak dimintai pertanggung jawaban terhadap utang perusahaan berdasarkan pasal 104 apabila:

(1) Kepailitan terjadi bukan karena dirinya

(2) Melakukan tugasnya sebagai direksi dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan sesuai dengan maksud dan tujuan dari perseroan

(3) Tidak mempunyai benturan kepentingan secara langsung ataupun tidak langsung atas kepengurusan yang dilakukan

(4) Telah mengambil tindakan pencegahan kepailitan.


Begitu pula dengan dewan komisaris, berdasarkan UUPT pasal 114 dewan komisaris tidak dimintai pertanggung jawaban terhadap utang apabila:

(1) Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan

(2) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian

(3) Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut


Pemilik saham dalam perseroan juga memiliki tanggung jawab yang berbeda dari dewan komisaris dan anggota direksi. Pada pasal 3 UUPT disebutkan bahwa pemilik saham hanya bertanggung jawab kepada uang yang ditanamkan pada perseroan tersebut.  Namun, pada ayat 2 pasal 3 UUPT disebutkan bahwa pemilik saham dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kerugian perseroan apabila:

(1) Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum terpenuhi

(2) Pemegang saham memanfaatkan kepentingan perseroan sebagai kepentingan pribadi dengan itikad buruk

(3) Pemegang saham terlibat melakukan kegiatan melawan hukum yang dilakukan perseroan

(4) Pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menggunakan kekayaan perseroan dalam kegiatan yang melawan hukum yang mengakibatkan perseroan tidak dapat membayar hutang.


Sekian dulu untuk post hari ini

Terima kasih





Prosedur Ekspor dan Impor

Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar nege...