Selasa, 30 April 2019

Mengenai Perseroan Terbatas (PT) Bag 1 (Pengertian, Jenis PT, Jenis modal)


Perseroan terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 orang atau lebih yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang undang. Modal dasar dari PT ditentukan pada anggaran dasar dan pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya. Jumlah saham yang dimiliki akan menentukan seberapa besar bagian yang dimiliki oleh orang tersebut.

1. Jenis Modal
Dalam pendirian suatu perusahaan, modal dibedakan menjadi 3 yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

-Modal dasar 
Modal dasar adalah jumlah total nilai saham dari suatu perusahaan yang terdapat pada anggaran dasar. Modal dasar merupakan jumlah total seluruh saham yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan.

-Modal ditempatkan
Modal ditempatkan adalah modal yang telah diambil bagiannya oleh pendiri atau pemegang saham dari modal dasar yang telah ditetapkan di anggaran dasar. Bagian saham yang tidak diambil dapat diperjual belikan ke orang lain. Modal yang ditempatkan ini bisa tidak langsung seluruhnya disetorkan ke perusahaan tetapi dapat sebagian saja.

-Modal disetor
Modal yang disetor adalah modal yang telah disetorkan oleh pemilik saham ke dalam perusahaan sesuai dengan jumlah modal yang ditempatkan. Jika modal yang ditempatkan belom disetor seluruhnya maka  sisa dari modal yang telah disetor akan menjadi hutang dari pemilik saham tersebut.

CONTOH : Mr. X dan Mr. Z ingin mendirikan perusahaan susu yang bernama PT ABC dengan modal dasar 500 juta. Mr X dan Mr Z ingin mengambil bagian dari perusahaan tersebut sebesar 60% nya atau 300 juta. Agar PT ABC dapat langsung berjalan mereka membutuhkan uang sebesar 150 juta. Mr X dan Mr Z kemudian menyetorkan uang sebesar 150 juta agar perusahaan dapat segera beroperasi.

Modal dasar dari PT ABC adalah sebesar 500 juta. Modal yang ditempatkan adalah sebesar 300 juta karena merupakan bagian yang telah diambil bagiannya oleh pendiri perusahaan. 200 Juta sisa dari modal dasar dapat dijual kepada orang lain yang ingin mengambil bagian sebagai pemilik saham di PT tersebut. Modal yang telah disetorkan oleh Mr. X dan Mr. Z adalah sebesar 150 juta. Mr. X dan Mr. Z masih memiliki hutang sebesar 150 juta untuk disetorkan kepada PT. ABC, karena Mr. X dan Mr. Z telah mengambil bagian sebesar 300 juta untuk ditempatkan di perusahaan tersebut.

Menurut UUPT jumlah setoran awal yang wajib disetorkan adalah sebesar 25% dari modal awal. 

2. Jenis PT

Berdasarkan kepemilikan dan penjualan saham, PT dibagi menjadi 2 yaitu:

- PT terbuka
PT jenis ini adalah PT yang sahamnya bersifat secara umum atau dapat diperjual belikan kepada masyarakat umum selama mereka dapat membelinya. Biasanya saham ini diperjualbelikan di pasar modal. Jika suatu PT merupakan suatu PT terbuka, maka di belakang nama PT akan diberi tambahan kata tbk, contohnya seperti  PT. Bank Bank Central Asia Tbk, PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

- PT tertutup
PT tertutup dalam kepemilikan dan penjualan sahamnnya tidak memperjual belikan sahamnya kepada masyarakat umum. PT tertutup hanya menjual sahamnya kepada kalangan tertentu, seperti keluarga dan kerabat dekat. Contoh PT tertutup adalah Lippo Group, Sinar Mas Group, Bakrie Group, dll..

Selain berdasarkan kepemilikan saham, PT juga dapat diklasifikasikan berdasarkan jumlah modal yang telah disetor. Klasifikasinya dibagi menjadi :

- Kecil : diatas 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah
- Menengah : diatas 500 juta supiah sampai 10 milliar rupiah 
- Besar : diatas 10 milliar rupiah

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih





Kamis, 11 April 2019

Pendahuluan Mengenai Peraturan Pangan


Mengapa kita harus mempelajari peraturan pangan? Dalam menjalankan suatu kegiatan yang berkaitan dengan pangan baik dalam skala industri maupun rumah tangga pasti terdapat  peraturan yang mengatur bagaimana perusahaan tersebut dapat dan harus berjalan. Nah, agar perusahaan tersebut dapat menjalankan kegiatan pangan sesusai dengan peraturan yang telah ditetapkan maka diperlukanlah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pangan. 


Di Indonesia sendiri terdapat beberapa aturan-aturan megenai pangan yang telah ditetapkan. Aturan -aturan mengenai pangan biasanya diatur didalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, perka BPOM, dan masih banyak lainnya. Aturan yang biasanya dijadikan sebagai acuan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh instansi tertinggi dan merupakan peraturan paling terbaru. Beberapa peraturan yang mengatur mengenai pangan antara lain: 


-Aturan mengenai PT (perusahaan terbatas) (UU no 40 tahun 2007)

-Aturan mengenai tenaga kerja (UU no 13 tahun 2003)

-Aturan mengenai pajak pajak penghasilan (UU no 17 tahun 2000)

-Aturan mengenai perbankan (UU no 10 tahun 1998)

-Aturan mengenai perdagangan (UU no 7 tahun 2014)
-Aturan mengenai hak cipta (UU no 28 tahun 2014)

-Aturan mengenai sertifikasi halal (UU no 33 tahun 2014)
-Aturan mengenai ekspor impor (UU no 7 tahun 2014)

-Aturan mengenai batas maksimum bahan tambahan pangan pewarna (BPOM no 37 tahun 2013)
-Aturan mengenai batas maksimum bahan tambahan pangan pengawet (BPOM no 36 tahun 2013)
-Dan masih banyak lainnya

Tiap peraturan mengatur berbagai aspek penting yang terdapat di dalam suatu perusahaan seperti pendirian perusahaan, perekrutan karyawan, proses produksi, ataupun proses pemasaran. Jika perusahaan melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan hukum pidana dan akan langsung berurusan dengan negara. Oleh karena itu agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka diperlukanlah pengetahuan mengenai peraturan pangan.

Sekian dulu untuk post hari ini
Terima kasih



Prosedur Ekspor dan Impor

Pernahkan anda bertanya-tanya bagaimana merek makanan luar negri dapat masuk ke Indonesia? Ataukah bagiamana indomie bisa ada di luar nege...